KPK Bakal Kaji Aturan Larang Tahanan Pakai Masker saat Pemeriksaan
Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan) bersama tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, di Gedung Merah Putih KPK. (Antara via Kumparan)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tengah mengkaji aturan yang melarang tahanan mengenakan masker saat ditampilkan atau pemeriksaan.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/7).
Budi mengatakan selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur detail soal larangan penggunaan masker bagi tahanan saat diperiksa.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam konferensi pers kasus yang biasanya dilakukan KPK, para tersangka selalu dihadirkan dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Banyak dari para tersangka yang menggunakan masker.
Begitu juga saat KPK memeriksa para tersangka yang telah ditahan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka kebanyakan menggunakan masker.




Komentar