Kejagung Minta Publik Tak Bikin Opini Kaitkan Kasus Cuma dari Medsos
Kejaksaan Agung (Foto: dok. Kejagung)
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan infornasi yang berkembang di media massa atau media sosial," beber Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).
Dia meyakini proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Dia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transaparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegek hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de`Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Komentar