Respon Menhut soal Peluang Brasil Tempuh Hukum Kasus Juliana Marins
Juliana Marins, pendaki asal Brazil yang mengalami kecelakaan di Gunung Rinjani ditemukan keadaan meninggal dunia pada Selasa (24/6/2025) di kedalaman sekitar 600 meter. (Oglobo)
"Kalau memang, betul saya belum cek ya, apakah memang ada tuntutan hukum, ya tentu itu sebagai hak ya," kata Raja Juli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
"Dan kita akan coba pertanggungjawabkan dengan apa yang memang kita lakukan," sambungnya.
Raja Juli menyampaikan keprihatinannya mengenai insiden yang terjadi kepada Juliana. Politikus PSI itu berjanji akan memperbaiki SOP atau aturan pendakian di Gunung Rinjani.
"Sekali lagi kami berdukacita ya, kalau ada ruang yang salah, kami minta maaf ya, kami akan perbaiki," ujarnya.
Raja Juli lantas menyinggung para relawan yang turut membantu. Raja Juli menyebut para relawan itu bahkan tidak digaji.
"Relawan, nggak ada gajinya. Bahkan mereka sedang menyabung nyawa sendiri," jelasmya.
"Ada tadi mengatakan, ada equipment katanya tuh, tempat pemegangnya tuh, udah longgar karena sering dipakai. Kepleset sedikit mereka hilang. Tapi sekali lagi ya, mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak," imbuh dia.
Diketahui, pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok.
DPU pada Senin (30/6) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.
Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.
Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.
"Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian," demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.




Komentar