Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Makelar RJ dan Misi Genk Solo untuk Bungkam Para Pejuang
Ilustrasi Upaya Hukum Restoratif Justice (ist)
Dinamika penegakan hukum dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan gejala yang patut dicermati secara kritis. Wacana penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang pada prinsipnya dimaksudkan sebagai mekanisme pemulihan berbasis keadilan substantif, justru memunculkan pertanyaan ketika diterapkan dalam konteks perkara yang sarat dimensi politik dan kepentingan publik.
Hal ini mengemuka, antara lain, dari pemberitaan law-justice.co (Jum’at, 13/03/2026) berjudul “Roy Suryo Sudah Endus Rismon Sianipar Bakal Ajukan Restorative Justice”, yang mengindikasikan adanya langkah-langkah awal menuju penyelesaian di luar pengadilan bahkan sebelum proses pembuktian berjalan secara terbuka.
Nama-nama seperti Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar menjadi bagian dari narasi yang berkembang, terutama ketika opsi RJ mulai diposisikan bukan sekadar sebagai alternatif hukum, melainkan sebagai pilihan yang seolah didorong dalam situasi tertentu. Dalam praktiknya, RJ memang memiliki legitimasi normatif dalam sistem hukum Indonesia, dengan tujuan mengedepankan pemulihan, rekonsiliasi, serta efisiensi penanganan perkara.
Namun, ketika mekanisme ini muncul di tengah kontroversi, tarik-menarik kepentingan, serta potensi tekanan terhadap para pihak, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan: apakah RJ masih berada dalam koridor keadilan, atau justru telah bergeser menjadi instrumen yang lebih problematik?
Sejauh ini publik memang mencurigai adanya praktik-praktik informal yang menyertai proses hukum. Dugaan adanya komunikasi intensif, ajakan untuk menempuh jalur damai, hingga iming-iming tertentu, menghadirkan kesan bahwa penyelesaian perkara tidak sepenuhnya berjalan dalam ruang formal yang transparan. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh klaim tersebut, persepsi semacam ini memiliki dampak yang tidak kecil terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dalam konteks negara hukum demokratis, proses peradilan bukan hanya berfungsi untuk memutus perkara, tetapi juga sebagai arena terbuka untuk menguji kebenaran secara objektif. Pengadilan memberikan ruang bagi pembuktian, argumentasi, serta akuntabilitas yang dapat disaksikan oleh publik. Oleh karena itu, ketika suatu perkara yang memiliki dimensi kepentingan publik justru lebih diarahkan pada penyelesaian di luar pengadilan, muncul beberapa pertanyaan mendasar mengenai orientasi dari proses tersebut.
Apakah penggunaan RJ dalam kasus ini masih sesuai dengan prinsip hukum, atau telah bergeser menjadi alat tekanan politik?. Mengapa upaya “perdamaian” lebih diutamakan daripada pembuktian di pengadilan ?. Apa dampaknya bagi demokrasi dan kebebasan sipil jika hukum dipersepsikan dapat dinegosiasikan melalui tekanan dan kompromi?
RJ Jadi Alat Tekanan Politik?.
Perkembangan wacana RJ dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menghadirkan satu pertanyaan mendasar mengenai arah dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Pemberitaan law-justice.co pada 13 Maret 2026 menunjukkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar secara resmi mengajukan RJ kepada penyidik, sementara Roy Suryo dan pihak lain memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Secara normatif, langkah tersebut tidak dapat serta-merta dipandang keliru, karena RJ memang merupakan mekanisme yang diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan dialog, pemulihan, dan rekonsiliasi.
Namun persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika praktik ini tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan muncul di tengah dinamika politik, tekanan publik, dan narasi adanya upaya sistematis untuk mendorong para pihak mengambil jalur damai.
Dalam kerangka hukum positif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021, RJ mensyaratkan adanya kesukarelaan penuh dari para pihak, tanpa paksaan, tanpa tekanan, dan tanpa iming-iming yang dapat memengaruhi kebebasan mengambil keputusan. RJ bukanlah instrumen untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme untuk mencapai keadilan yang lebih substantif melalui pemulihan hubungan sosial.
Dalam konteks ini, munculnya narasi mengenai komunikasi berulang, ajakan yang terus-menerus, hingga dugaan adanya tekanan psikologis berupa ancaman penangkapan atau sebaliknya iming-iming fasilitas tertentu, menjadi faktor yang patut dikritisi secara serius. Jika benar terdapat praktik-praktik semacam itu, maka esensi RJ sebagai mekanisme yang berbasis kesukarelaan menjadi terdistorsi.
Pilihan hukum yang seharusnya lahir dari kehendak bebas berpotensi berubah menjadi hasil dari tekanan yang bersifat halus namun sistematis. Di titik inilah muncul konsep soft coercion, yakni bentuk pemaksaan yang tidak eksplisit tetapi efektif memengaruhi keputusan seseorang melalui kombinasi tekanan dan insentif.
Lebih jauh lagi, dinamika yang berkembang termasuk perbedaan sikap antara pihak yang memilih RJ dan pihak yang tetap ingin menguji perkara di pengadilan menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan hanya melalui kerangka hukum formal. Dalam negara hukum demokratis, pengadilan merupakan arena utama untuk menguji kebenaran secara terbuka dan objektif.
Ketika suatu perkara yang memiliki dimensi kepentingan publik justru cenderung diarahkan ke jalur penyelesaian di luar pengadilan, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya soal pilihan prosedural, tetapi juga mengenai orientasi keadilan itu sendiri.
Apabila RJ digunakan dalam konteks yang tepat misalnya untuk perkara yang bersifat personal, kerugian terbatas, dan terdapat kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban maka mekanisme ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencapai keadilan restoratif. Namun ketika RJ muncul dalam perkara yang sarat kontroversi publik, menyangkut isu kredibilitas pejabat negara, serta diiringi dengan dugaan tekanan terhadap para pihak, maka legitimasi penggunaannya menjadi problematik. Alih-alih menjadi sarana pemulihan, RJ berpotensi dipersepsikan sebagai alat untuk meredam konflik, menghindari pembuktian terbuka, atau bahkan mengelola risiko politik.
Dengan demikian, pertanyaan apakah penggunaan RJ dalam kasus ini masih sesuai dengan prinsip hukum, secara normatif, mekanisme tersebut sah dan diakui. Namun secara empiris, jika benar terdapat tekanan, intimidasi, atau iming-iming yang memengaruhi pilihan para pihak, maka praktik tersebut telah menyimpang dari prinsip dasar RJ. Dalam situasi seperti ini, RJ tidak lagi berdiri sebagai instrumen keadilan restoratif, melainkan berpotensi berubah menjadi alat tekanan politik yang bekerja secara halus.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya validitas satu mekanisme hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. Ketika masyarakat mulai meragukan apakah suatu penyelesaian perkara benar-benar lahir dari kehendak bebas atau hasil dari tekanan yang terselubung, maka legitimasi hukum itu sendiri akan tergerus. Oleh karena itu, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan, agar RJ tidak kehilangan makna aslinya sebagai sarana pemulihan, dan tidak berubah menjadi instrumen kompromi kekuasaan.
Mengapa Alergi Pembuktian di Pengadilan ?
Secara prinsip, pengadilan merupakan jantung dari sistem hukum modern. Di sanalah due process of law bekerja secara utuh setiap pihak diberi ruang yang setara untuk menghadirkan bukti, menguji argumentasi, serta memeriksa saksi secara terbuka. Proses ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan mekanisme fundamental untuk memastikan bahwa kebenaran diuji secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Dalam konteks perkara yang memiliki dimensi kepentingan publik, seperti isu dugaan ijazah seorang kepala negara, pengadilan bahkan menjadi arena yang sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Namun ketika suatu perkara justru terus diarahkan ke jalur damai, terlebih jika disertai dengan narasi adanya komunikasi berulang, tekanan psikologis, atau bahkan iming-iming tertentu, maka orientasi penyelesaian perkara tersebut menjadi patut dipertanyakan. Perdamaian dalam kerangka RJ seharusnya lahir dari kehendak bebas para pihak yang ingin memulihkan hubungan, bukan sebagai hasil dari dorongan eksternal yang membuat proses pengadilan dianggap sebagai risiko yang harus dihindari.
Jika perdamaian menjadi prioritas utama bahkan sebelum proses pembuktian berjalan, maka ada kesan bahwa yang ingin dihindari bukan konflik itu sendiri, melainkan kemungkinan terbukanya fakta-fakta di ruang publik.Karena sangat kuat dugaan ijazah Jokowi memang palsu sehingga jangan sampai di uji secara terbuka di Pengadilan.
Kubu Jokowi sepertinya paham betul kalau pengadilan itu sebagai arena yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang lebih fleksibel dan tertutup, proses peradilan bersifat terbuka, terdokumentasi, dan berada di bawah pengawasan publik. Setiap bukti yang diajukan, setiap keterangan saksi, serta setiap argumentasi hukum akan menjadi bagian dari catatan resmi yang dapat diakses dan dikritisi. Bagi pihak-pihak tertentu, kondisi ini bisa menjadi risiko jika terdapat aspek-aspek yang sensitif, kontroversial, atau berpotensi merugikan secara politik maupun reputasi.
Itulah sebabnya kubu Jokowi bergerilya untuk “menjinakkan” mereka mereka yang masih melawan dengan berbagai rayuan agar proses hukum bisa “dimentahkan” untuk dibawah ke proses diluar pengadilan. Di sinilah implikasi terhadap transparansi hukum menjadi sangat signifikan. Ketika proses pengadilan dihindari, maka publik kehilangan akses terhadap mekanisme utama untuk mengetahui kebenaran secara objektif.
Penyelesaian melalui jalur damai, meskipun sah secara hukum dalam kondisi tertentu, cenderung berlangsung di ruang yang lebih tertutup dan tidak selalu memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Akibatnya, alih-alih meredakan polemik, pendekatan ini justru berpotensi memperbesar spekulasi, kecurigaan, dan ketidakpercayaan publik.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga menyentuh prinsip equality before the law. Dalam negara hukum, setiap warga negara tanpa kecuali harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama, termasuk proses pembuktian di pengadilan. Jika muncul persepsi bahwa suatu perkara dapat “diselesaikan” di luar pengadilan melalui tekanan, kompromi, atau negosiasi tertentu, maka prinsip kesetaraan tersebut menjadi tergerus. Hukum tidak lagi dipandang sebagai sistem yang objektif dan imparsial, melainkan sebagai arena yang dapat dinegosiasikan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh tertentu.
Dengan demikian, kecenderungan mengutamakan “perdamaian” dibandingkan pembuktian di pengadilan dalam kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pilihan prosedural, melainkan sebagai fenomena yang memiliki implikasi serius terhadap kualitas penegakan hukum. Jika benar terdapat dorongan sistematis untuk menghindari proses peradilan terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil dari satu perkara, tetapi juga prinsip dasar negara hukum itu sendiri.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik menjadi taruhannya. Dalam situasi seperti ini, pengadilan justru seharusnya dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai satu-satunya ruang legitim untuk menguji kebenaran secara terbuka dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.
Ketika Hukum Bisa Dinegosiasi
Ketika muncul persepsi bahwa proses hukum dapat dinegosiasikan melalui jalur informal, didorong oleh tekanan, atau bahkan difasilitasi oleh aktor-aktor non-formal yang dalam narasi publik disebut sebagai “makelar”, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi berhenti pada benar atau salahnya suatu perkara, melainkan menyentuh fondasi kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Kasus yang melibatkan figur seperti Rismon Hasiholan Sianipar dan Roy Suryo memperlihatkan adanya perbedaan sikap dalam merespons jalur RJ. Di satu sisi, RJ adalah instrumen hukum yang sah dan diakui. Namun di sisi lain, ketika penggunaannya diiringi dengan narasi tekanan, komunikasi berulang, hingga dugaan adanya iming-iming tertentu, maka publik tidak lagi melihatnya sebagai pilihan hukum yang netral, melainkan sebagai bagian dari proses yang dapat “diatur”. Persepsi inilah yang menjadi titik krusial dalam menilai dampaknya terhadap demokrasi.
Dalam negara demokratis, hukum seharusnya menjadi institusi yang paling netral dan imparsial. Ia berdiri di atas semua kepentingan, baik politik maupun ekonomi, dan menjadi pelindung utama hak-hak warga negara. Namun ketika muncul keyakinan bahwa hukum bisa dinegosiasikan melalui pendekatan informal, maka prinsip rule of law mulai mengalami erosi.
Hukum tidak lagi dipandang sebagai sistem yang objektif, melainkan sebagai arena yang dapat dipengaruhi oleh kekuatan, jaringan, atau kedekatan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, warga negara tidak lagi merasa memiliki posisi yang setara di hadapan hukum, karena hasil akhir suatu perkara dianggap tidak sepenuhnya ditentukan oleh fakta dan bukti, melainkan oleh proses di balik layar.
Dampak pertama yang paling nyata adalah turunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan keterlibatan aktor non-formal dalam proses penyelesaian perkara, maka legitimasi aparat penegak hukum ikut tergerus. Keputusan hukum, seberapa pun sah secara formal, akan selalu dibayangi oleh kecurigaan bahwa ada faktor lain yang memengaruhinya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan sikap apatis di tengah masyarakat, di mana hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana untuk mencari keadilan, melainkan sebagai mekanisme yang bisa dimanipulasi.
Lebih jauh lagi, persepsi bahwa hukum tidak netral akan berdampak langsung pada kebebasan sipil. Warga negara bisa menjadi ragu untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, atau mengungkapkan temuan, karena khawatir bahwa proses hukum dapat digunakan sebagai alat tekanan. Jika pilihan hukum seseorang apakah akan melanjutkan perkara atau berdamai dipengaruhi oleh ancaman atau insentif tertentu, maka kebebasan tersebut secara de facto telah tereduksi. Kebebasan sipil tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan yang melindungi, tetapi juga dari sejauh mana warga merasa aman untuk menggunakan hak-haknya tanpa tekanan.
Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini juga berkaitan dengan fenomena delegitimasi institusi hukum. Ketika kepercayaan publik menurun, maka setiap putusan hukum akan semakin sulit diterima sebagai kebenaran yang objektif. Hal ini berpotensi memperdalam polarisasi sosial, karena masing-masing kelompok akan membangun narasi sendiri mengenai apa yang dianggap sebagai keadilan. Alih-alih menjadi penengah konflik, hukum justru bisa menjadi bagian dari konflik itu sendiri.
Implikasi jangka panjangnya tidak bisa dianggap sepele. Menurunnya kepercayaan terhadap hukum dapat berujung pada melemahnya partisipasi publik dalam proses demokrasi. Masyarakat yang tidak percaya pada institusi formal cenderung menarik diri atau, sebaliknya, mengekspresikan ketidakpuasan melalui cara-cara yang lebih konfrontatif. Dalam situasi tertentu, hal ini dapat memicu ketegangan politik yang lebih luas, bahkan berpotensi mengarah pada instabilitas sosial.
Dengan demikian, jika hukum dipersepsikan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui tekanan dan kompromi, maka yang terancam bukan hanya integritas satu kasus, tetapi keseluruhan ekosistem demokrasi. Kepercayaan publik, netralitas hukum, dan kebebasan sipil menjadi taruhannya. Oleh karena itu, menjaga agar proses hukum tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi informal bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga keharusan demokratis. Tanpa itu, hukum akan kehilangan otoritas moralnya, dan demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.




Komentar