Korupsi Grup Telkom, Terstruktur dan Sistematis Salahgunakan Anak Perusahaan

Rasuah Massal di Telkom, Bikin Tekor Ratusan Miliar

Sabtu, 24/05/2025 18:13 WIB
Ilustrasi. (ChatGPT)

Ilustrasi. (ChatGPT)

law-justice.co - Lagi-lagi keuangan Telkom Grup dibobol melalui anak perusahaannya. Kali ini Kejaksaan Tinggi Jakarta membongkar dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di beberapa anak perusahaan Telkom. Kasus ini bakal menggerus duit Telkom hingga Rp 431 miliar. Dugaan korupsi melalui anak perusahaan Telkom ini menunjukkan modus berulang yang sistematis.

Berdasarkan temuan penyidik Kejati Jakarta, kasus ini bermula dari kongkalikong pejabat Telkom dengan sejumlah perusahaan swasta untuk menggarap proyek yang mayoritas berkutat di sektor energi atau di luar dari model bisnis garapan Telkom pada periode 2016-2018. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menuturkan modus para tersangka adalah menempatkan PT Telkom seolah-olah bertindak sebagai penyedia barang. Dari sana uang negara melalui Telkom dikucurkan untuk keperluan pembiayaan proyek masing-masing perusahaan swasta itu.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk sembilan korporasi mencapai Rp 431,7 miliar. Telkom memanfaatkan anak usahanya mulai dari PT Telkominfra, PT Pins, PT Graha Sarana Duta dan PT Infomedia demi mengeluarkan anggaran proyek ratusan miliar. Lalu Telkom menunjuk mitra, yang bisa disebut perantara proyek. Dari tangan mitra, anggaran bisa turun ke sejumlah perusahaan rekanan.

Dari penelusuran, mitra Telkom ini ternyata terafiliasi langsung dengan dua pejabat Telkom yang jadi tersangka. Mereka adalah Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017 dan Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018.

Infografis: Penanganan Kasus-Kasus Korupsi di Grup PT Telkom oleh Aparat Penegak Hukum. (Tim LJ)

Nama Herman memang tidak muncul di struktural perusahaan yang bermitra dengan anak usaha Telkom, tetapi nama sang istri tercatat sebagai satu di antara pemilik saham. Lain itu, perusahaan mitra dengan 9 korporasi swasta juga memiliki afiliasi. Sehingga di saat uang mengalir ke mitra dan perusahaan, Telkom sama sekali tidak mendapatkan pengembalian dana. Sebab, sedari awal relasi kerja sama Telkom-swasta ini adalah untuk pembiayaan bukan proyek untuk pembangunan infrastruktur atau penunjang bisnis Telkom. “Uangnya stop di perusahaan swasta, sedari awal tujuannya untuk mengeluarkan uang negara. Tidak ada yang masuk ke Telkom,” ujar Syahron Hasibuan.

Per Rabu kemarin, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya. Mereka adalah General Manager Enterprise Financial Management 2017 - 2020 August Hoth P.M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 205-2017 Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018 Alam Hono. Sisanya adalah direktur utama perusahaan swasta yang diduga kuat mendapatkan aliran dana proyek pengadaan barang dari Telkom.

August Hoth disebut tampak gusar usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif BUMN Telkom. Saat bertemu tim kuasa hukumnya di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Senin (19/5/2025), General Manager Enterprise Segment Financial Management Service Telkom ini mewanti-wanti semua pihak yang terlibat meski diusut dan disamakan statusnya dalam perkara bancakan ini. “Ada hal yang menjadi concern beliau. Beliau berharap penyidikan ini berjalan terbuka apa adanya tanpa adanya intervensi,” kata kuasa hukum August Hoth bernama Yanuar Rheza Mohamad dari Lumintu 69 Law Firm kepada Law-justice, Kamis (23/5/2025).

Penyidikan terbuka apa adanya yang dimaksud August melalui kuasa hukumnya itu adalah soal mekanisme rantai birokrasi di Telkom saat proyek pengadaan barang ini dilakukan pada periode 2016-2018. August yang berstatus dinilai hanya bergerak berdasarkan penugasan atasannya.  “Dalam hal pengerjaan, itu menjadi kewenangan direktur, tapi kami tidak bisa mengatakan klien kami tidak terlibat. Tapi kan semua ada jenjangnya. Ada pengawasannya,” ujar Yanuar.

August Hoth membantah perihal tidak adanya pengembalian dana pinjaman. Melalui kuasa hukumnya, sembilan perusahaan yang diberi pinjaman sudah mencicil lebih dari 50 persen sejak setahun pasca-keluar dana. “Kalau ini dikatakan fiktif, ya enggak juga. Ada pengembalian hingga tinggal 180 miliar,” ujar Yanuar.

Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang menegaskan bahwa apa yang sedang bergulir di kejaksaan saat ini merupakan tindak lanjut dari laporan direksi Telkom sendiri. "Penegasan kami adalah bahwa proses yang ditangani oleh APH sekarang, sebenarnya adalah hasil dari apa yang dilakukan oleh audit internal dari Telkom," tegas Juniver.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di anak Perusahaan PT Telkom  berinisial EF saat dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuju Rutan Cipinang, Jumat (16/5/2025). (Antaranews)

Berdasarkan audit, jelasnya, ditemukan adanya penyimpangan dalam hal dalam pengadaan. Karena itu, direksi tak tinggal diam dan melaporkan hal itu kepada APH. Juniver menyatakan bila Direksi Telkom mempunyai tanggung jawab kepada program maupun yang namanya dari BUMN bersih-bersih. Lantas sikap tegas dari direksi mengikuti perintah tersebut, dilakukanlah audit internal di Telkom. "Hasil audit internal ini kami bersyukur kemudian saat ini kejaksaan tinggi sudah memfokuskan diri memproses penyimpangan tersebut dan atas proses yang berjalan sekarang Telkom mengucapkan terima kasih ternyata hasil internal audit tersebut sudah semakin terang ditindaklanjuti APH," imbuhnya.

PT Telkom Indonesia (Persero) turut buka suara, melalui Senior Vice Presiden Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza memastikan Telkom mendukung segala proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa. "Kami sampaikan kami sangat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami percaya seluruhnya dilakukan secara transparansi juga prudent," kata Reza dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (16/05/2025).

Reza menyebut dugaan pelanggaran tata kelola itu mulanya diketahui oleh direksi. Sehingga direksi memutuskan untuk melakukan audit internal, lalu melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH). Reza menyebutkan bila Telkom sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI atas respons cepat terkait dengan hal tersebut. "Ini merupakan bagian juga dari program bersih-bersih BUMN, dimana kami meningkatkan GCG (good corporate governance), sehingga saat kami bisa melakukan terkait GCG dengan jauh lebih baik lagi," ucapnya.

Reza menyayangkan adanya pelanggaran tata kelola di tubuh Telkom. Dia berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari. "Telkom terus bertransformasi, ini yang harus kami highlight. Hal ini sebenarnya lebih menyakinkan buat kita, Telkom sampai saat ini tetap tumbuh dengan baik," lanjut Reza memastikan.

Bancakan Bermodus Anak Perusahaan

Kasus korupsi yang marak di anak perusahaan Telkom diduga merupakan modus yang terstruktur dan sistematis. Selain untuk mengaburkan jejak, status hukum anak perusahaan diyakini membuat pelaku merasa lebih aman. Terbukti, bancakan serupa ternyata terjadi di sejumlah anak usaha Telkom dengan modus beragam.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan kasus korupsi di anak usaha Telkom dengan modus proyek fiktif ini menjadi fenomena gunung es. Pihak yang diduga terlibat bukan hanya jajaran direksi, tapi lebih dari itu. “Semua pelaksanaan operasional bisnis BUMN, muaranya mesti ada sepengetahuan dan izin dari Menteri BUMN, termasuk Telkom,” kata Hari kepada Law-justice, Kamis (22/5/2025).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. (Rohman)

Menurutnya lolos atau tidaknya penyaluran dana Telkom tergantung pada pengamanan pemimpin tertinggi di Kementerian BUMN. Sehingga dana yang keluar bisa digunakan untuk kepentingan apapun meski melanggar hukum dan merugikan perusahaan serta keuangan negara. “BUMN termasuk Telkom selama ini dijadikan sapi perah dan pelakunya mereka yang berdasi. Bisa untuk apa saja uangnya, kepentingan politik maupun ekonomi pribadi dan segelintir kelompok,” tutur Hari.

Sebelum kasus pembiayaan fiktif melalui anak usaha seperti ini, Telkom sebenarnya sudah tersangkut kasus dengan modus yang hampir serupa. Kejagung sempat mengungkap pemeriksaan kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2023. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) yang berinduk pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Ini berarti PT GTS menjadi entitas bisnis yang kesekian atau cucu dari Telkom. PT GTS sendiri bergerak di bidang pelayanan IT, pelayanan cloud dan pelayanan solusi digital.    

Kejagung mengungkapkan kasus korupsi tersebut terkait proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split oleh PT GSI pada periode 2017-2018. Total sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp354.335.416.262. Modus korupsi dengan cara membuat akal-akalan proyek seolah berjalan dan dibangun bentuk fisiknya, namun pada faktanya hanya proyek fiktif. Dalam proyek bodong ini melibatkan juga perusahaan lain atau vendor yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama demi memuluskan pencairan dana.

Merujuk laporan tahunan dan keuangan Telkom tahun 2017 dan 2018, tidak ada aliran dana yang disebut secara langsung masuk ke PT GTS. Akan tetapi, Telkom Sigma yang menaungi PT GTS mendapatkan aliran dana yang cukup besar. Telkom Sigma menjadi entitas bisnis yang penting bagi Telkom di lini bisnis enterprise dan layanan data. Dari sisi bisnis layanan yang terakhir disebut, tercatat posisi pangsa pasar Telkom pada tahun 2018 sekitar 73 persen. Melalui Telkom Sigma juga, Telkom memperkirakan menguasai pangsa pasar sistem integrasi layanan data sebesar 55,4 persen di Tanah Air.

Telkom dalam mendukung kinerja Telkom Sigma memberikan layanan fasilitas bank garansi dari BNI sebesar Rp350 miliar pada 31 Desember 2017. Sebelum itu, pada 24 Maret 2017 diberikan akses dalam kredit di sejumlah bank negara. Total kredit dari masing-masing bank pelat merah tersebut adalah sebesar Rp4 triliun. Rinciannya, Bank BRI mengucurkan dana sebesar Rp1 triliun, BNI dan Mandiri masing-masing sebesar  1,5 triliun.

Saat itu, fasilitas dana yang belum digunakan mencapai Rp1,005 triliun yang bersumber dari Bank BNI dan Mandiri. Jumlah kredit sebanyak itu tidak hanya diperuntukkan untuk Telkom Sigma, tetapi juga dibagi ke anak usaha Telkom lainnya: Graha Sarana Duta, Mitratel dan Tellin. Dengan kekuatan kapital demikian, pada 13 November 2017, Telkom Sigma mengakuisisi 60 persen saham mayoritas PT Bosnet Distribution Indonesia, sebuah korporasi yang bergerak di bidang FMCG (Fast Moving Consumers Good). Pencapaian alih saham ini disampaikan langsung dalam laporan oleh Dirut Telkom saat itu, Alex J. Sinaga.

Jumlah dana yang masuk ke Telkom Sigma pada 2018, juga tidak kalah besarnya. Per 31 Desember 2018, Sigma memiliki fasilitas bank garansi dari BNI dan HSBC sebesar Rp354 miliar. Lalu, pada Maret-nya, 3 korporasi yang sama seperti tahun sebelumnya kembali menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Pada tahun tersebut, totalnya lebih besar, mencapai Rp4,5-an triliun. Bank BNI yang paling banyak mengucurkan dana sebesar Rp2,005 triliun, BRI (Rp1 triliun) dan Mandiri (Rp1,5 triliun). Dari dana sebanyak itu, tersisa duit sebesar Rp161 miliar atau jauh lebih kecil dari serapan dana tahun sebelumnya.

Pada 2018, Telkom Sigma kembali memperbanyak entitas anak usaha dengan mengakuisisi saham PT Collega Inti Pratama (CIP) yang berbasis layanan teknologi sektor keuangan dan perbankan sebanyak 2.493 saham atau setara dengan 70 persen kepemilikan. Melalui kepemilikan saham dominan, CIP menjadi entitas anak usaha dengan jumlah harga perolehan sebesar Rp217 miliar. Tercatat aset Telkom Sigma sebesar Rp6,064 triliun pada 2017 dan naik menjadi Rp7,785 triliun pada 2018. 

Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada pula kasus yang diusut, persisnya korupsi di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak perusahaan Telkom. Komisi anti-rasuah sudah sampai tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar ini. Perkara bancakan ini seputar proyek pengadaan barang dan jasa, yakni penggarapan pusat data atau data center yang berkerjasama dengan pihak ketiga atau vendor. Akan tetapi, proyek ini diduga kuat hanya rekayasa atau fiktif sebagai modus yang digunakan untuk pencairan anggaran proyek.

Laku bancakan di SCC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih. Jumlah itu masih bisa bertambah, seiring proses penyidikan yang masih berlangsung. Proyek fiktif ini diduga berlangsung pada rentang waktu sejak 2017 sampai 2022 dengan melibatkan banyak pihak. Adapun SCC dalam kasus ini bergerak sebagai pihak yang memberikan modal kerja untuk penggarapan proyek. Vendor seolah diberikan modal atau dana untuk mengeksekusi proyek. Akan tetapi jika merujuk bisnis utama SCC, mereka merupakan perusahaan solusi teknologi informasi yang model bisnisnya berkutat pada pengembangan, operasi solusi IT hingga memberikan layanan teknologi telekomunikasi secara nasional.

Evaluasi Total dan Komprehensif

Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo mendukung penuh komitmen perusahaan plat merah untuk menjalankan program ‘Bersih-Bersih BUMN’ yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir. Terkait dengan dugaan kasus Telkom, Sartono mengatakan bersih-bersih BUMN sendiri merupakan program dan pilar penting dari visi besar transformasi dan pembenahan BUMN menjadi lebih ramping, efisien hingga kompetitif. “Wajib hukumnya mendukung segala kegiatan pemberantasan korupsi dan biarkan APH bekerja menangani kasus tersebut,” kata Sartono kepada Law-Justice, Kamis (22/05/2025).

Tak hanya itu, Sartono juga menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan hingga KPK untuk menindak dan menghilangkan korupsi dari bumi pertiwi. “Berantas dari akar gerakan korupsi, dari pusat hingga ke daerah,” jelas Sartono. 

Sartono juga menilai, komitmen dari BUMN untuk menerapkan standar anti-korupsi sejalan dengan pidato awal Presiden RI Prabowo Subianto. Orang nomor satu di Indonesia itu, berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menekankan amanat menjalankan reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik saat dilantik Oktober 2024. “Saya menilai bahwa langkah ini sejalan dengan pidato awal Presiden Prabowo untuk berantas korupsi serta amanat reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo. (EMedia DPR-RI)

Sartono meyakini penerapan standar anti-korupsi di BUMN tidak hanya memberikan efek preventif terhadap praktik korupsi. Namun, kata Sartono, penerapan standar anti-korupsi di BUMN juga meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap kinerja BUMN. “Sebagai salah satu entitas strategis dalam perekonomian negara, BUMN harus menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional. Implementasi kebijakan seperti ini juga memberikan pesan yang kuat bahwa korupsi tidak lagi memiliki tempat di BUMN,” ungkapnya.

Meski demikian, Sartono mengingatkan, penerapan standar anti-korupsi di BUMN harus diikuti oleh pengawasan yang ketat dan transparan, baik dari pihak internal BUMN, pemerintah, maupun masyarakat. “DPR RI dalam perannya, akan memastikan bahwa upaya ini tidak hanya menjadi jargon semata, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten,” bebernya.

Selain itu, Politisi Senior Partai Demokrat tersebut menekankan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang akan digelar pada 27 Mei 2025 mendatang harus dijadikan momentum Telkom untuk memperbaiki tata kelola perusahaan tersebut.

Sartono menuturkan hal tersebut merupakan momen krusial untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan. Ditambah menurutnya dalam beberapa tahun terakhir, Telkom mengalami penurunan laba bersih secara berturut-turut. Pada kuartal I 2023, laba bersih Telkom mencapai Rp6,42 triliun. Di kuartal I 2024, laba bersih perseroan turun menjadi Rp 6,05 triliun dan Kembali turun ke Rp5,81 triliun di kuartal I 2025. Penurunan ini mencerminkan persoalan yang perlu segera diatasi.

Selain itu, Telkom juga tengah menghadapi berbagai isu hukum yang melibatkan anak usaha dan dugaan korupsi di masa lalu. Isu-isu ini tentu saja membebani citra perusahaan di mata publik dan investor. "Momentum RUPST harus dimanfaatkan sebagai upaya penyegaran direksi untuk penguatan kinerja keuangan. Pemimpin harus lebih profesional dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara," tuturnya.

Sartono menyatakan sebagai BUMN strategis,Telkom perlu mengedepankan profesionalisme dan inovasi agar mampu bersaing di era digital yang semakin kompleks.

Salah satu upaya terdekat yang harus dilakukan ialah memulihkan kepercayaan pasar, yang tujuan besarnya menciptakan nilai tambah bagi kemajuan fiskal ekonomi nasional. "Jadikan RUPST sebagai momentum titik balik yang menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan transformasi digital yang berkelanjutan, demi memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan nilai bagi kemajuan fiskal demi kepentingan nasional," imbuhnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung setiap langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak semua kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMN. Ditengah polemik tersebut, Nasir turut merespon soal aturan larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN.

Menurutnya, larangan tersebut akan membuat masyarakat bertanya-tanya. Sebab, BUMN sebagai badan yang mengelola uang dan aset negara, namun direksi dan komisarisnya tak masuk sebagai penyelenggara negara. "BUMN inikan menggunakan uang negara dan kalau ada temuannya tindak saja langsung oleh APH," kata Nasir ketika dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Ia menegaskan, selama BUMN itu menggunakan uang negara, oleh karenanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara bisa melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itulah yang kemudian diserahkan kepada penegak hukum. Menurutnya, bila UU BUMN dipermasalahkan, ia menegaskan bahwa saat ini Undang-Undang BUMN yang baru sedang dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi tetap saja siklusnya seperti itu dan Undang-undang BUMN itu sedang digugat, jadi undang-undang itu sedang digugat di MK," tegasnya.

Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK tentang UU BUMN yang baru tersebut. Meskipun, UU itu saat ini telah berlaku. "Tunggu saja bagaimana nanti di MK, karena sejumlah pihak sudah melakukan uji materi kepada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Bisa jadi pasal ini juga mungkin, saya nggak tahu," pungkasnya.

Telkom sebagai salah satu BUMN penyetor laba (deviden) belakangan labanya terus tergerus. Di saat bersamaan, sejumlah dugaan korupsi di dalam kor[potasi telekomunikasi dan digital ini terungkap oleh penegak hukum. Jelas, ada korelasi dari laku rasuah dengan kineja usaha korporasi. Meskipun masih mencatatkan laba, namun, kebocoran yang terjadi di Telkom tak boleh diabaikan.

Upaya penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus dugaan korupsi di perusahaan ini mesti ditindaklanjuti dengan pembersiahn dan reformasi di organisasi perusahaan. Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara harus mampu memilih figur-figur yang berintegritas serta memiliki kapasitas yang mumpounbi untuk memimpin raksasa telekomunikasi nasional ini. Sudah tidak pada tempatnya lagi, BUMN menjadi sapi perahan kekuatan politik tertentu. BUMN harus dikaryakan semaksimal mungkin demi kesejahteraan rakyat.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar