Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Revisi UU BUMN; Legalitas Baru untuk Impunitas?

Minggu, 11/05/2025 00:01 WIB
Presiden Prabowo dan Menteri BUMN Erick Thohir (tribunnews)

Presiden Prabowo dan Menteri BUMN Erick Thohir (tribunnews)

[INTRO]

Pada awal tahun 2025 yang lalu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah resmi mengesahkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam reformasi sektor BUMN, dengan tujuan memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional serta meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan milik negara.

Perubahan ini merupakan respons atas tantangan zaman dan dinamika ekonomi global yang terus berkembang, di mana BUMN diharapkan tidak hanya menjadi agen pembangunan, tetapi juga mampu bersaing secara profesional di pasar nasional maupun internasional. Dalam revisi ini, sejumlah aspek krusial dirombak, antara lain penyempurnaan struktur pengawasan, redefinisi fungsi sosial dan komersial BUMN, serta penguatan peran Kementerian BUMN dalam hal pembinaan dan pengawasan strategis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum terkait pemisahan BUMN berbasis pelayanan publik (Public Service Obligation) dan BUMN yang berorientasi pada profit. Selain itu, UU ini membuka ruang bagi transformasi digital dan peningkatan investasi melalui kerja sama strategis dengan pihak swasta maupun lembaga internasional, tanpa mengurangi kontrol negara atas aset strategis.

Melalui UU ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional yang tangguh, profesional, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Diharapkan, implementasi dari perubahan undang-undang ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Meskipun demikian, disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 telah memicu kontroversi terutama terkait dengan Pasal 9 G. Pasal ini dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, terutama karena dalam ketentuan tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Pasal 9 G secara langsung menghapus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak tersebut. Hal ini menimbulkan kecemasan bahwa celah hukum ini dapat dimanfaatkan untuk merintangi proses penegakan hukum yang lebih tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi di BUMN.

Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, KPK menjadi salah satu pihak yang sangat dirugikan oleh ketentuan ini, mengingat sejauh ini KPK telah berperan besar dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN.

Analisis Hukum

  1. Konteks Hukum: Kedudukan BUMN dan Penyelenggara Negara
  2. BUMN sebagai entitas publik

BUMN adalah suatu badan usaha yang sahamnya sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai entitas yang dikelola oleh negara, BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional, mengingat pengaruhnya yang besar terhadap pembangunan infrastruktur, penyediaan barang dan jasa vital, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Selain berfungsi sebagai pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan, BUMN juga memiliki tanggung jawab ganda, yakni sebagai alat negara yang membantu dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan negara. Keuntungan yang diperoleh oleh BUMN tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, tetapi juga untuk kepentingan publik, melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Dengan demikian, keberadaan BUMN tidak hanya terbatas pada kontribusi ekonominya saja, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang sangat penting, yaitu mendukung stabilitas ekonomi negara, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, BUMN diharapkan dapat beroperasi secara efisien dan profesional, serta tetap menjaga keberlanjutan dan transparansi dalam setiap kebijakan dan kegiatan usahanya.

  1. Penyelenggara negara dalam UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019)

Pasal 1 angka 1 UU KPK memberikan definisi yang sangat luas mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Dalam pengertian tersebut, tidak hanya terbatas pada pejabat-pejabat yang berada di lingkungan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup pejabat yang menduduki posisi di BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan pemahaman ini, sebelum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang BUMN, direksi dan komisaris di BUMN secara eksplisit masuk dalam kategori penyelenggara negara. Hal ini berarti bahwa mereka juga berada dalam lingkup kewenangan KPK sebagai lembaga yang berfungsi menindak tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, mereka dapat dijadikan subjek penindakan oleh KPK jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Dengan demikian, posisi dan peran penting yang diemban oleh pejabat di BUMN maupun BUMD turut menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat BUMN dan BUMD mengelola sumber daya dan aset yang sangat vital bagi perekonomian negara. Revisi terhadap UU BUMN yang mengubah status hukum ini tentunya memberikan dampak signifikan terhadap mekanisme pengawasan dan pemberantasan korupsi di sektor publik.

  1. Implikasi Hukum Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025
  2. Pembatasan Wewenang KPK

Dengan dihapuskannya status penyelenggara negara dari direksi dan komisaris BUMN, perubahan tersebut membawa implikasi signifikan terhadap kewenangan KPK. Secara hukum, KPK kehilangan dasar untuk melaksanakan serangkaian proses hukum yang selama ini menjadi bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi, yaitu:

Pertama, Penyelidikan, dimana KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi atau komisaris BUMN, karena status mereka yang sebelumnya sebagai penyelenggara negara tidak lagi diakui. Penyidikan yang sebelumnya bisa dimulai dengan penyelidikan terhadap individu-individu tersebut kini terbentur oleh perubahan status tersebut.

Kedua, Penyidikan, Tanpa adanya status penyelenggara negara, KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap perkara korupsi yang melibatkan para pejabat BUMN tersebut. Penyidikan korupsi dalam konteks BUMN yang melibatkan direksi atau komisaris menjadi terbatas, karena KPK hanya dapat menangani penyelenggara negara atau kasus dengan kerugian besar serta dampak yang luas bagi masyarakat.

Ketiga, Penuntutan. Akibat dari penghapusan status tersebut, KPK juga kehilangan hak untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN, yang sebelumnya menjadi bagian dari kewenangan KPK jika kasus tersebut memenuhi kriteria tertentu, seperti kerugian negara yang signifikan.

Secara keseluruhan, perubahan status ini melemahkan posisi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor BUMN, yang merupakan salah satu sumber utama kerugian negara dan dampak sosial ekonomi yang luas. Seiring dengan hilangnya kewenangan ini, KPK harus menghadapi tantangan besar dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat BUMN, sementara di sisi lain, mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bisa menjadi lebih terbatas dan berisiko kehilangan keefektifannya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi di sektor publik.

  1. Potensi Pelanggaran Prinsip Antikorupsi dan Good Governance.

Dengan adanya Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025, terdapat potensi serius yang dapat merugikan prinsip-prinsip dasar pengelolaan negara dan tata kelola yang baik, khususnya dalam konteks akuntabilitas dan transparansi BUMN. Pasal tersebut berpotensi untuk:

Pertama, Melemahkan Akuntabilitas BUMN sebagai Entitas Publik. BUMN sebagai entitas yang dikelola dengan dana publik dan memiliki peran vital dalam perekonomian negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan keputusan yang diambil kepada publik.

Namun, dengan adanya Pasal 9G tersebut, potensi untuk melemahkan akuntabilitas semakin besar. Pasal ini bisa menciptakan ruang bagi pejabat BUMN untuk tidak secara transparan menjelaskan kebijakan dan pengelolaan keuangan yang mereka jalankan. Padahal, sebagai lembaga yang menggunakan dana publik, BUMN harus mampu menunjukkan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Kedua, Memberikan Celah Impunitas terhadap Pejabat BUMN. Salah satu dampak besar dari Pasal 9G adalah kemungkinan terciptanya celah bagi pejabat BUMN untuk terhindar dari akuntabilitas hukum. Pasal ini berpotensi memberikan kesempatan bagi pejabat BUMN untuk bertindak tanpa rasa takut akan pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, hal ini membuka pintu bagi perilaku koruptif, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan-tindakan yang merugikan keuangan negara tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.

Dengan kata lain, jika Pasal ini diterima, pejabat BUMN yang melakukan pelanggaran dapat dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum yang memungkinkan mereka untuk tidak dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka, yang tentunya berbahaya bagi keberlanjutan pengelolaan BUMN dan pengelolaan keuangan negara secara umum.

Ketiga, Bertentangan dengan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Pasal 9G juga berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyatakan bahwa "setiap orang" yang merugikan keuangan negara adalah pelaku korupsi. Prinsip ini menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kerugian negara, baik itu pejabat publik maupun pihak swasta yang bekerja dengan atau untuk negara, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya Pasal 9G, bisa muncul ketidakjelasan dalam penegakan hukum terhadap pejabat BUMN yang mungkin melakukan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang, karena pasal tersebut memberikan proteksi yang bisa mempermudah upaya impunitas dan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Sebagai akibatnya, pasal ini dapat melemahkan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Secara keseluruhan, Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 berpotensi untuk merusak tata kelola yang baik dalam BUMN dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam dan peninjauan kembali terhadap pasal ini agar tidak mengurangi upaya keras yang telah dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

  1. Potensi Masalah Konstitusionalitas

Pasal 9G dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur tentang persamaan di hadapan hukum dan pengelolaan cabang-cabang produksi penting negara.

Ketentuan dalam Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 yang mengeluarkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari statusnya sebagai penyelenggara negara berisiko menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum, yang pada gilirannya dapat menyebabkan diskriminasi terhadap pejabat lain yang tidak berada dalam kategori tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa kecuali.

Lebih lanjut, dalam konteks Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pengelolaan BUMN sebagai entitas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian negara seharusnya berada dalam pengawasan ketat oleh negara. Dengan memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pejabat BUMN tanpa pengawasan yang memadai, ada risiko bahwa pengelolaan BUMN dapat mengabaikan kepentingan rakyat dan malah lebih mengutamakan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 yang tidak mengakui pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dan memberi mereka ruang lebih besar untuk bertindak tanpa pengawasan negara dapat dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang mengharuskan adanya pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab atas sumber daya dan cabang produksi yang penting bagi negara.

Dengan demikian, Pasal 9G berpotensi melemahkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945, yang mengharuskan adanya kesetaraan dalam penegakan hukum serta pengelolaan yang adil dan bertanggung jawab terhadap sumber daya negara demi kemakmuran rakyat.

  1. Solusi dan Rekomendasi Hukum
  2. Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasal 9G dapat diuji di MK karena dianggap bertentangan dengan semangat antikorupsi dan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini dirasa berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjadi agenda utama dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan atau undang-undang haruslah mendukung terciptanya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pasal 9G, yang dinilai dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi, mengancam prinsip-prinsip tersebut, terutama jika kebijakan tersebut mengarah pada ruang yang memungkinkan adanya tindakan koruptif atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, pengujian pasal ini di MK menjadi sangat relevan untuk memastikan bahwa semua aturan yang berlaku sejalan dengan nilai-nilai dasar yang termaktub dalam konstitusi, demi menjaga integritas negara hukum Indonesia.

  1. Revisi UU kembali oleh DPR

Selain uji materi ke MK, DPR perlu mengambil langkah tegas untuk mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, atau setidaknya memberikan solusi jalan tengah yang dapat menjaga keseimbangan antara kewenangan pengawasan dan keberlanjutan operasional BUMN. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memperjelas kategori jabatan di BUMN yang tergolong strategis dan tetap menjadi objek pengawasan oleh KPK. Dengan demikian, BUMN yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara tetap dapat menjalankan tugasnya secara efisien, tanpa mengabaikan potensi risiko korupsi yang dapat merugikan negara.

Selain itu, perluasan wewenang KPK atas entitas yang mengelola keuangan negara juga menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan. Hal ini dapat mencakup badan usaha yang memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan dana negara atau yang operasionalnya sangat bergantung pada anggaran publik. Dengan memperluas cakupan pengawasan KPK, negara dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pengelolaan BUMN tetap berjalan transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat luas.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap BUMN, tetapi juga memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas, sembari tetap memperhatikan keberlanjutan dan efisiensi operasional perusahaan-perusahaan negara.

  1. Penguatan peran APH lain (Kejaksaan, Polri)

Jika KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, maka langkah strategis yang perlu diambil adalah penguatan koordinasi dan pengawasan antara lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam menangani kasus-kasus korupsi di BUMN.

Pengalihan kewenangan ini tentu akan berdampak pada bagaimana proses penanganan kasus korupsi di sektor BUMN dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat di antara lembaga-lembaga tersebut agar upaya pemberantasan korupsi tetap efektif dan tidak menurunkan tingkat akuntabilitas serta transparansi di dalam pengelolaan BUMN.

Penguatan koordinasi ini juga mencakup perlunya perumusan mekanisme yang jelas mengenai alur penanganan kasus korupsi, agar setiap lembaga dapat menjalankan perannya dengan lebih optimal dan tidak tumpang tindih. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap Kejaksaan dan Polri menjadi sangat penting, mengingat korupsi yang melibatkan pejabat BUMN sering kali melibatkan nilai yang sangat besar dan berisiko merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Oleh karena itu, kapasitas dan profesionalisme kedua institusi tersebut harus ditingkatkan melalui pelatihan, pemenuhan sumber daya, serta pemantauan secara ketat untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan transparan dan adil. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal di BUMN, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi perekonomian negara.

Alhasil, Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 seharusnya menjadi titik terang dalam upaya memperkuat sistem antikorupsi di Indonesia, namun kenyataannya justru berpotensi menjadi sebuah kemunduran yang signifikan. Dengan menghapuskan kewenangan KPK dalam mengawasi dan memeriksa pejabat BUMN yang diketahui mengelola keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, pasal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang lebih luas.

Pejabat BUMN memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan aset dan dana negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang tegas dari lembaga yang berkompeten seperti KPK, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi semakin tinggi, karena mereka tidak lagi berada di bawah pengawasan yang ketat. Selain itu, langkah ini juga dapat menyebabkan adanya kesenjangan dalam penerapan hukum di berbagai sektor, mengingat sektor swasta yang diawasi dengan ketat, sementara sektor BUMN justru menjadi lebih longgar pengawasannya.

Lebih jauh lagi, penghilangan kewenangan KPK atas pejabat BUMN berpotensi menumbuhkan rasa impunitas di kalangan pejabat publik, yang merasa bahwa mereka bisa bebas dari jeratan hukum. Ini tentunya sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara dan dapat merusak upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini untuk memerangi korupsi.

Oleh karena itu, langkah korektif sangat mendesak dilakukan, baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun melalui revisi terhadap undang-undang yang dapat mengembalikan kewenangan KPK dalam mengawasi pejabat BUMN. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa perjuangan melawan korupsi di Indonesia tetap berada di jalur yang benar dan efektif.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar