KPI Ingin Media Jaga Citra Polri, tapi Kekerasan Kian Dilakoni Aparat
Ilustrasi apel pasukan Polri. Dok. Polri
law-justice.co - Di depan forum rapat kerja teknis Huma Polri, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menekankan pentingnya penguatan citra Polri melalui tayangan televisi dan radio yang akurat serta edukatif. Media penyiaran dimintanya untuk berelasi baik dengan kepolisian demi menjaga harga diri institusi.
“Program kepolisian yang tayang di TV perlu disajikan secara informatif, edukatif, dan tidak menyimpang dari realitas tugas-tugas kepolisian,” ujar Ubaidillah, mengutip Tribrata.
Ubaidillah menggunakan beleid hukum untuk mendukung imbauannya tersebut. Persisnya ihwal tupoksi KPI sebagai pengawas lembaga penyiaran televisi dan radio berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Ia menyoroti beberapa program televisi yang sebelumnya bekerja sama dengan Polri, seperti Program 86 yang dahulu tayang di NET TV namun kini sudah tidak tayang lagi.
Selain itu, ada pula program The Police di Trans7 yang masih berjalan hingga kini. Ubaidillah juga mengungkap bahwa program semacam ini menjadi bahan kajian akademik, termasuk penelitian disertasi yang sedang dilakukan oleh seorang perwira Polri.
KPI mencatat sebanyak 51 pengaduan masyarakat terkait tayangan yang menampilkan kepolisian dalam kurun waktu 2019–2024. Pengaduan tersebut antara lain menyangkut arogansi, intimidasi, hingga pelanggaran terhadap norma jurnalistik.
“Kami memiliki 130 tenaga pemantau yang bekerja dalam tiga shift untuk mengawasi siaran TV dan radio selama 24 jam. Tayangan tentang polisi pun menjadi fokus utama kami, baik yang berupa berita, dokumenter, hingga drama dan sinetron,” tutur dia.
Ubaidillah juga menyoroti pentingnya akurasi dalam tampilan atribut dan jabatan polisi di sinetron maupun program drama. Ia menilai kesalahan dalam penggunaan kostum polisi di televisi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap institusi Polri.
“Kami sering ingatkan rumah produksi agar tidak sembarangan menampilkan tokoh polisi di sinetron. Kesalahan pangkat atau atribut bisa menyesatkan persepsi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPI tidak melakukan sensor terhadap tayangan, melainkan melakukan pengawasan pasca-tayang. Sementara itu, lembaga yang berwenang terhadap sensor adalah Lembaga Sensor Film (LSF) melalui STLS atau Surat Tanda Lulus Sensor.
Ketua KPI Pusat juga mengajak seluruh jajaran Humas Polri dan insan penyiaran untuk terus bersinergi dalam menyampaikan narasi positif tentang Polri kepada masyarakat.
“Kami terbuka untuk diskusi dan kritik konstruktif demi penyiaran yang lebih sehat dan kredibel. Tugas kami bukan menghakimi, tetapi menjaga agar siaran publik tetap berkualitas dan sesuai norma,” tukasnya.
Di sisi lain, imbauan KPI soal media penyiaran dalam menjaga citra kepolisian itu patut diuji. Hal ini seiring tren kekerasan aparat kepolisian yang terus meningkat tahun demi tahun. Seperti saat polisi mengkonter aksi demonstrasi, yang sebenarnya melebihi batas toleransi pengamanan.
Teranyar, terdapat rangkaian penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan polisi atas mahasiswa, jurnalis serta petugas medis dalam demo memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 di sejumlah kota.
Menurut Direktur Amnesty International, Usman Hamid, kekerasan polisi terus berlangsung karena tidak adanya penghukuman yang dilakukan oleh Polri terhadap pelaku maupun mereka-mereka yang berada di level komando dalam kejadian-kejadian sebelumnya. Ini membuat lingkaran impunitas terus mengakar kuat di tubuh Polri.
Usman mewanti-wanti Polri harus segera berhenti menggunakan taktik-taktik otoriter semacam ini dan melakukan investigasi yang segera dan menyeluruh atas semua tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama aksi damai hari Buruh Internasional berlangsung. Mereka-mereka yang ditangkap dan ditahan hanya karena berpartisipasi dalam aksi damai kemarin haruslah segera dibebaskan.
“Pemerintah, DPR, Komisi Kepolisian Nasional, dan lembaga-lembaga pengawas lain harus segera mengevaluasi kepemimpinan Kepolisian RI yang berulang kali menjadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara,” ujar Usman.
Usman menekankan berulangnya kasus-kasus kekerasan polisi seperti ini menjadi alarm bagi Komisi III DPR untuk segera menggunakan hak angket atau hak interpelasi untuk membuka tabir impunitas di tubuh Polri. Apalagi praktik yang dibiarkan menahun tanpa adanya upaya perbaikan dapat dianggap sebagai kebijakan yang perlu disikapi secara kritis oleh DPR RI.




Komentar