UU ASN Bakal Direvisi Lagi, Presiden Bisa Atur Jabatan

Selasa, 15/04/2025 22:19 WIB
Ilustrasi ASN. Konteks: ASN di Papua (Jubi)

Ilustrasi ASN. Konteks: ASN di Papua (Jubi)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dan DPR bersepakat bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Jika revisi beleid hukum ini ini lolos disahkan, maka bakal menjadi revisi yang sekian kalinya setelah terakhir dirombak pada 2023.

Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin sendiri mengaku heran mengapa UU ASN kembali direvisi. "Saya enggak tahu kenapa itu harus diubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023," kata Zulfikar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), seperti dikutip Kompas.

Zulfikar mengatakan, hanya ada satu pasal yang akan diubah lewat revisi UU ASN. Adapun poin revisi UU ASN hanya akan mengatur mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden. "Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden," ujar Zulfikar.

Di samping itu, Zulfikar mengkritik rencana revisi UU ASN itu menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi. Padahal, era reformasi membawa semangat desentralisasi dan otonomi. "Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi," ujar Zulfikar.

Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengesahkan revisi UU ASN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Selasa (3/10/2023). Ada lima poin dalam revisi UU ASN pada 2023. Pertama, perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban. Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

Kedua, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen.

Ketiga, UU ASN 2023 mengatur soal penghapusan tenaga kerja honorer. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Keempat, UU ASN 2023 juga mengatur larangan untuk merekrut tenaga honorer.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Terakhir dalam UU ASN 203, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar