KPK Bidik La Nyalla dalam Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Detik)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterlibatan eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur bakal didalami. Hal itu seusai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur pada hari ini (14/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika bilang tak menutup kemungkinan La Nyalla bakal dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan juga mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar itu. "Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subyek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025), seperti dikutip Kompas.
Meski begitu, Tessa tidak bisa memastikan apakah La Nyalla bakal dipanggil atau tidak karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menekankan bahwa ia tak dapat menyampaikan secara detil proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Jadi sebagai jubir, saya akan menyatakan seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” ujar Tessa.
Ia juga menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik, termasuk penggeledahan hingga pemanggilan saksi, dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani. “Dipanggil atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik, ya,” kata Tessa menegaskan.
Usai rumahnya digeledah KPK, La Nyalla menegaskan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan penyidik di rumahnya. "Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA (WhatsApp) oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara,” kata La Nyalla.
Sehingga, La Nyalla meminta KPK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik soal hasil penggeledahan rumahnya. Dia menekankan tindakan penggeledahan KPK di rumahnya telah mencoreng citranya di mata publik.
Dalam kasus ini, KPK memastikan bahwa kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yakni Abdul Halim Iskandar ikut terlibat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Abdul Halim atau yang kerap disapa Gus Halim, terlibat dalam proses pemberian dana hibah saat menjabat Anggota DPRD Jawa Timur.
"Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," kata Asep.
Asep mengatakan atas keterlibatan tersebut, penyidik memeriksa Gus Halim, serta melakukan penggeledahan dan upaya paksa lainnya.
"Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada dana hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah daan lain-lain dilakukan upaya paksa," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya masih terus mendalami soal keterlibatan Gus Halim dalam kasus ini. Katanya, KPK tidak segan menjadikan Gus Halim sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti.
Komentar