Lagi, Jokowi Bakal Digugat Terkait Ijazah Palsu

Minggu, 13/04/2025 22:09 WIB
Ilustrasi: Polemik terkait keaslian Ijazah Mantan Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada kembali mengemuka. (Diskursus Network)

Ilustrasi: Polemik terkait keaslian Ijazah Mantan Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada kembali mengemuka. (Diskursus Network)

law-justice.co - Mantan Presiden Joko Widodo tampaknya bakal kembali berurusan dengan pengadilan terkait tudingan ijazah palsu. Kali ini dia akan digugat di Pengadilan Surakarta. Bukan hanya Jokowi, gugatan ini pun menyasar KPU Surakarta, SMA 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada.

Gugatan tersebut akan segera dilayangkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH. Berdasarkan keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum TIPU UGM, yang diterima pada hari ini Ahad (13/4/2025), Taufiq akan mendaftarkan secara resmi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada hari Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV,

Dalam mengajukan gugatan ini, Dr. Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu. Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.

Gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai oleh Dr. Taufiq telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk Perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional.

Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan. Atas dasar itu pula, Dr. Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.

Melalui jalur hukum ini, Dr. Taufiq berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar