Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan

Ilustrasi bayi yang mengalami malnutrisi sehingga berat badannya hanya separuh anak seusianya (unsplash)
Jakarta, law-justice.co - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan anggota polisi berinisial Brigadir AK sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan inisial NA.
"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/3).
Artanto menyebut dalam perkara dugaan pembunuhan ini AK dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal perlindungan anak hingga pembunuhan.
"Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA yang diduga dianiaya oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK. Kasus ini diketahui dilaporkan oleh DJ, ibu dari korban.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," Artanto di Semarang, Selasa (11/3).
Peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025. Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Komentar