Hasto : Tak Punya Motif Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sabtu, 22/03/2025 10:39 WIB
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Robiinsar Nainggolan

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Robiinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim tidak mempunyai motif untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, berkaitan dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Ia juga mengaku tidak mempunyai motif terkait tudingan menghalang-halangi penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Demikian disampaikan Hasto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri [kader PDIP] untuk mendapatkan keuntungan," kata Hasto membacakan eksepsinya.

Hasto menuturkan uang yang disepakati Harun Masiku dan Saeful Bahri untuk mengurus penetapan PAW sejumlah Rp1,5 miliar. Padahal, kata Hasto, Wahyu hanya dijanjikan uang Rp1 miliar sehingga ada selisih Rp500 juta.

"Karena itulah biaya yang disepakati saudara Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke saudara Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar, sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil," ungkap dia.

Ia menegaskan tidak mempunyai motif untuk memberikan uang suap kepada Wahyu. Hal itu dikatakannya untuk membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto mengeluarkan uang Rp400 juta sebagai bagian dari suap tersebut.

"Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," tutur Hasto.

Lebih lanjut, ia juga membantah dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang dialamatkan jaksa KPK.

"Bahwa dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap. Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," kata Hasto.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar