Berstatus Saksi, KPK Dalami Peran Adik Bupati Tulung Agung

Minggu, 12/04/2026 18:12 WIB
Jatmiko Dwijo Saputro SH anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. (Gesuri)

Jatmiko Dwijo Saputro SH anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. (Gesuri)

[INTRO]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, di lingkungan pemerintah daerah. Dugaan tersebut didalami setelah Jatmiko turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Jatmiko berstatus sebagai saksi dan didalami karena memiliki hubungan kekerabatan sekaligus posisi sebagai pejabat daerah yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut. “Penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui praktik yang dilakukan oleh GSW,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) sebagaimana dikutip Kompas.

Jatmiko merupakan satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.48 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, Gatut telah lebih dulu tiba di Jakarta pada pagi hari. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta.

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) usai pelantikan pejabat. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dengan tanggal kosong yang kemudian dijadikan alat tekanan. Selain itu, Gatut diduga meminta setoran uang dari sedikitnya 16 OPD dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Modus lainnya dilakukan melalui pengaturan anggaran, di mana tersangka meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum pencairan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang disebut memperlakukan para pejabat OPD layaknya pihak berutang. KPK menyebut target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar saat OTT dilakukan. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan.

Selain pemerasan, Gatut juga diduga mengatur pemenang proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan sekuriti, dengan cara menitipkan vendor tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam KUHP.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar