Bintang Emon Tegas Tolak RUU TNI: Pisau Jangan Dipaksa Jadi Pulpen!
Bintang Emon Tegas Tolak RUU TNI: Pisau Jangan Dipaksa Jadi Pulpen. (Istimewa).
law-justice.co - Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas menuai banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan publik figur.
Salah satu yang lantang menyuarakan kritik adalah Komika, Bintang Emon. Melalui pernyataan di media sosial, dia menegaskan bahwa RUU ini merupakan kemunduran dan berpotensi membawa dampak negatif bagi kehidupan sipil.
Menurut Bintang Emon, institusi yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan, seperti TNI dan Polri, seharusnya tetap berfungsi sebagai alat negara dan tidak masuk ke ranah jabatan sipil. Dia menilai keterlibatan militer dalam urusan sipil dapat membuka ruang bagi intimidasi.
“RUU TNI adalah sebuah kemunduran dari apa yang sudah dibangun. Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat saja. Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin,” ujar Bintang Emon dalam pernyataannya yang dikutip dalam akun medsosnya pada Minggu, 16 Maret 2025.
Lebih lanjut, dia menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan pandangannya.
“Pisau hanya cocok untuk menyobek, memotong, dan menusuk. Jangan paksa pisau menjadi pengganti sendok ataupun pulpen. Nggak efektif dan hanya bikin terluka,” tambahnya.
Bintang Emon kemudian mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan menolak RUU TNI demi menjaga keseimbangan dalam pemerintahan sipil dan militer. “Saya Bintang Emon mengajak untuk menolak RUU TNI,” tegasnya.
RUU TNI sendiri menuai kontroversi karena dinilai memberikan wewenang lebih kepada TNI dalam sektor-sektor sipil, yang dikhawatirkan bisa mengancam demokrasi dan supremasi hukum. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan RUU TNI masih berlanjut di parlemen. Namun, gelombang penolakan terus menguat, menandakan adanya kegelisahan publik terhadap kemungkinan dampak dari regulasi ini.



Komentar