Jual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Diancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28/02/2025 18:56 WIB
Ilustrasi: Peternakan Ayam. (ditjenpkh)

Ilustrasi: Peternakan Ayam. (ditjenpkh)

law-justice.co - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar adanya praktik nakal pedagang yang menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama.

 Tersangka berinisial SY (30) terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Untuk undang-undang yang kami terapkan dalam kegiatan atau penyidikan terhadap tersangka kami terapkan pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman di sini maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," jelas Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Bima Sakti di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat (28/2/2025).

Praktik curang ini sudah dilakukan SY sejak 2021. Hal itu pun terbongkar setelah ada laporan masyarakat yang masuk ke Polres Jaksel.

Dalam praktik ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Alat-alat yang dipakai SY merupakan alat yang sudah dimodifikasi.

"Dari pelaku di sini dapat kami amankan yaitu ada berupa ayam potong yang belum, maupun yang sudah disuntik, maupun alat yang digunakan seperti kompresor, galon, selang dan juga selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum yaitu digunakan untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong," ungkap Bima.

Sementara itu, dalam sehari, pelaku bisa menyuntik sampai 200 ayam. Lalu pelaku menjualnya langsung ke konsumen atau pengepul.

Dalam kasus ini SY berperan sebagai pemotong ayam, menyuntikkan air dan menjualnya. Ayam hasil suntikan dijual seharga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Pelaku SY sendiri menjual kepada konsumen atau pelanggan atau yang mencari di tempatnya," pungkas Bima.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar