Kortas Tipikor Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Rabu, 19/02/2025 20:39 WIB
Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).

Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).

Jakarta, law-justice.co - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi penerbitan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut penyelidikan itu resmi dimulai setelah menelaah laporan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Arief tidak menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan yang berlangsung, termasuk soal rencana pemanggilan terhadap saksi-saksi di kasus ini.

"Sudah dimulai. Masih proses penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (19/2).

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan telah berdiskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/2).

"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," imbuhnya.

Cahyono menjelaskan kasus dugaan korupsi akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan jika ada indikasi praktik tersebut. 

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, dugaan pemalsuan dokumen oleh Arsin Cs dilatari motif ekonomi.

Polisi masih mendalami besaran keuntungan yang didapat masing-masing tersangka dari pemalsuan dokumen itu.

"Kalau kita berbicara motif saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," tuturnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar