Penyidikan Dokumen Palsu Pagar Laut Diserahkan Kejagung ke Bareskrim

Senin, 17/02/2025 12:51 WIB
Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).

Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) secara resmi menyerahkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri.

Pasalnya menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan yakni soal dugaan pemalsuan.

"Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).

Kendati demikian, Harli mengatakan Kejagung tetap mengawasi proses penyidikan kasus pagar laut tersebut.

Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.

"Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja," ucap dia.

Lebih lanjut, Harli juga menyampaikan Kejagung tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Sebab, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar