Propam Selidiki Kasus Polisi Mamuju Tengah Sulbar Paksa Pacar Aborsi

Logo Satuan Propam Polri (Dok.Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Seorang anggota Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Bripda NI, diduga menganiaya dan memaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya.
Polda Sulbar menyatakan oknum polisi tersebut sementara dalam pemeriksaan Propam di Mamuju Tengah (Mateng).
"Iya, lagi diproses Propam Mamuju Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/2).
Meski demikian, Slamet belum menjelaskan lebih lanjut kronologis kasus tersebut yang saat ini tengah viral di media sosial.
"Lagi proses, bisa benar, bisa salah. Belum ada kep-nya," jelasnya.
Kasus pemaksaan aborsi tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan chat atau perbincangan via aplikasi pesan antara oknum polisi, Bripda NI dengan wanita inisial, AS meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya, termasuk NI memukul perut hingga mengalami luka lebam di bagian tangan dan lutut.
Kemudian oknum polisi tersebut membantah dirinya memukul perut kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya dan meminta AS untuk menghapus potongan chat yang di-posting kekasihnya di media sosial.
Komentar