Pramono Akan Larang ASN Jakarta Lakukan Poligami

Sabtu, 01/02/2025 18:28 WIB
Gubernur Jakarta Terpilih dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung bersama Rano Karno (Istimewa).

Gubernur Jakarta Terpilih dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung bersama Rano Karno (Istimewa).

law-justice.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dilarang berpoligami pada era pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno.

Hal tersebut ditegaskan Pramono meski belum resmi dilantik sebagai Gubernur Jakarta periode 2025-2030.

"Saya penganut monogami dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," kata Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung di Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (01/02/2025).

Saat ini, aturan terkait perkawinan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 2/2025. Salah satu poin dalam Pergub tersebut, ASN diperbolehkan berpoligami.

Izin poligami itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Pramono tidak menjabarkan secara gamblang apakah larang berpoligami itu akan diterapkan dengan menganulir Pergub tersebut atau tidak.

"Pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo aja," tegas Pramono.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar