Kasus Fasilitas Kredit LPEI, KPK Sita 44 Tanah & Bangunan Rp200 M

Jum'at, 08/11/2024 08:04 WIB
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (Istimewa)

Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa, aset tersebut disita dari tersangka.

"Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11).

Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK.

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Tessa.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun ini. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik.

Tessa menyatakan fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.

"Untuk sementara penyidik menemukan modus `tambal sulam` dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata dia.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya.

Tessa menambahkan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

KPK, lanjut dia, akan terus mempelajari kasus ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," tegas Tessa.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar