Ajak Makan-Gratis WiFi, Ini Modus Guru Les di Sleman Cabuli 22 Anak
Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)
Jakarta, law-justice.co - Guru les seni tari di Sleman, DIY yang jadi tersangka dugaan pencabulan sesama jenis terhadap 22 orang mayoritas anak bawah umur, EDW (28) disebut menggunakan modus iming-iming koneksi internet WiFi gratis untuk memancing korban.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, EDW mulanya membangun kedekatan kepada para korbannya yang mayoritas masih berstatus bawah umur.
Setelahnya, pelaku yang juga merupakan pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman itu mengajak para korbannya mampir ke kediamannya di Gamping. Mereka diiming-imingi akses Wi-Fi hingga ditawari makan.
"Pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering mengajak main ke rumahnya kemudian dikasih makan," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Sleman, DIY, Rabu (9/10).
"Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah kegiatan (pencabulan) tersebut," sambungnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Sandro, EDW tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada korban selepas melakukan pencabulan. Akan tetapi, dia merekam sebagian perbuatannya demi kepuasan pribadi.
"Jadi tatkala dia ingin melihat, untuk konsumsi pribadi, kepuasan sendiri," tutur Sandro.
Orangtua salah seorang korban EDW pada 24 September 2024 kemarin kemudian mendapati video yang merekam anak mereka dicabuli oleh pelaku. Mereka pun sebelumnya juga sudah menaruh curiga melihat putra mereka mengalami perubahan perilaku.
"Selain itu korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar," katanya.
Orang tua tersebut lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas bersama jajaran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.
Kata Sandro, pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas. Motifnya, yakni demi memenuhi hasrat seksualnya.
"(Korban) dari kelas V SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan total sekitar sembilan video aksi cabul EDW, termasuk yang didapatkan melalui proses penggeledahan unit komputer milik pelaku.
Video-video itu dijadikan barang bukti bersama barang-barang lain seperti satu botol losion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini karena mereka menduga ada lebih banyak korban lain.
Sejauh ini polisi baru mencatat korban dari pelaku berjumlah 22 orang, terdiri dari 19 anak berstatus bawah umur dan tiga orang kategori dewasa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, para korban ditulis sebagai murid les seni EDW. Tapi, kepolisian telah mengonfirmasi bahwa mereka bukanlah murid les pelaku, melainkan tetangga pelaku.
"Dugaan kami ada korban yang lain," kata Albertus.
Polisi, kata Albertus, juga masih menyelami kasus ini guna mengungkap rentang waktu pelaku dalam melakukan aksinya.
EDW saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
Komentar