Respons Rieke Usai Dilaporkan Mantan Istri Andre Taulany ke MKD DPR

Kamis, 24/09/2026 11:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDI Perjuanagn. (Okezone)

Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDI Perjuanagn. (Okezone)

law-justice.co - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka akhirnya buka suara merespons terkait pelaporan terhadap dirinya oleh mantan istri Artis Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Sebagai informasi, dalam laporan itu Rieke sebelumnya dianggap telah melampaui kewenangan usai hadir mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, saat buat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selatan.

Anggota Komisi bidang HAM DPR itu menegaskan pendampingan bukan intervensi hukum. Menurut dia, anggota DPR dapat menerima aduan, mengawal dan mendampingi warga yang ingin memperjuangkan haknya.

"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Dia menerangkan, UU MD3 mengatur fungsi anggota DPR untuk melakukan kerja legislasi, anggaran dan pengawasan. Dengan fungsi itu, saat masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh tutup mata.

Menurut Rieke, pendampingan politik-konstitusional tersebut berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi.

Anggota DPR, kata dia, hanya berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

"Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI," kata Rieke.

Kini, dia mengaku juga tengah mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

Erin melaporkan Rieke atas dugaan pelanggaran etik ke MKD DPR karena menilai kehadiran Rieke dalam mendampingi Herawati sebagai bentuk intervensi hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Erin.

Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu masuk per 27 Agustus lalu, dan akan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.

"Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil," kata Nazarudin di kompleks parlemen, Selasa (22/9).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar