Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 10 Aparat Diperiksa Propam Sulbar

Jum'at, 13/09/2024 14:30 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Ilustrasi penjara (AFP)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sebanyak 10 personel Polres Polewali Mandar(Polman) dalam kasus kematian tahanan pencuri biji kakao, RN dalam sel tahanan polisi.

Rencananya juga propam akan memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman.

"Sudah lebih 10 orang. Kasat Reskrim pasti (dimintai keterangan)," kata Kabid Propam Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara kepada wartawan, Jumat (13/9).

Selain 10 orang personel, kata Budi pihaknya juga berencana akan memeriksa pimpinan bersama Kasat Reskrim Polres Polman terkait kasus kematian tahanan pencuri biji kakao dalam sel tahanan.

"Kasat reskrim pasti (dimintai keterangan). Kalau kapolres mungkin kita ambil keterangan, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sementara ini, kata Budim proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang menyebabkan tahanan di Polres Polman meninggal dunia masih berlangsung. Sehingga belum dapat dipastikan kapan penyelidikannya selesai.

"Kita tidak bisa ini (pastikan), yang jelas sampai lengkap. Kita tidak tahu," jelasnya.

Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan atas kematian RN di dalam sel tahanan di Polres Polman akan berjalan secara transparan.

"(Kalau terbukti) pasti kena kode etik," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang tahanan di Polres Polman  ditemukan meninggal dunia di dalam sel. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar pun langsung turun menyelidiki kasus kematian tahanan tersebut.

"Untuk saat ini, kasus ini sedang diproses oleh Propam Sulbar dan masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab kematiannya," ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar