Kapolres Bima Kota NTB Terseret Skandal Narkoba, Ini Detilnya

Selasa, 10/02/2026 22:14 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si (RRI)

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si (RRI)

law-justice.co - Skandal narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang menjerat eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terus bergulir. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini ikut menyeret dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sedang diperiksa internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, penyidik tidak berhenti pada tersangka utama. Kasus ini dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba hingga kemungkinan aktor lain di baliknya.

“Pengembangan terus kami lakukan, termasuk melacak penyuplai barang haram itu,” beber Kholid, Senin (9/2/2026).

Terkait kapolres Bima Kota, Propam masih mendalami dugaan peran yang bersangkutan. Pemeriksaan belum masuk tahap pemisahan perkara karena penyidik masih menunggu hasil awal klarifikasi internal.

“Kapolres masih dalam pendalaman Propam. Pemisahan perkara dilakukan kalau sudah cukup bukti,” katanya.

Isu adanya aliran uang serta keberanian tersangka karena merasa dilindungi juga ikut diselidiki. Polda NTB menegaskan semua informasi itu masih diklarifikasi. “Kami dalami semua informasi yang beredar. Hasilnya nanti kami sampaikan,” tegas Kholid.

Dalam kasus ini, polisi menyita sekitar 480 gram narkotika. Berdasarkan keterangan awal Ditresnarkoba Polda NTB, barang haram itu diduga berasal dari seorang bandar berinisial KAI. 

“Masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelas Kholid.

Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Bima dan sekitarnya. Aparat kini memburu jalur distribusi guna mengungkap mata rantai peredaran secara utuh.

Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas eks kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Sementara yang bersangkutan diamankan di rumah pribadinya setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, termasuk pejabat struktural. Proses pidana dan sidang kode etik akan berjalan paralel sesuai aturan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar