Soal Eks Napi Bisa Jadi Wantimpres, Baleg Pakai Putusan MK Jadi Tameng

Kamis, 12/09/2024 07:41 WIB
Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)

Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan alasan mantan napi dengan pidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI.

Kata dia, ketentuan itu tertuang dalam RUU Wantimpres yang akan disahkan DPR.

Pria yang kerap disapa Awiek itu menjelaskan Baleg mengikuti norma yang diatur berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aturan serupa juga ada dalam UU Pilkada Nomor 10/2016.

"Ada putusan MK waktu itu bahwa setiap pejabat ataupun pencalonan apapun itu kan tidak pernah dipidana dengan ancaman di atas lima tahun. UU Pemilu mengatur begitu, semuanya begitu," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9) malam.

Putusan MK yang dimaksud Awiek adalah Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang diketok pada 2017.

Awalnya, bunyi pasal yang diusulkan yaitu, "Untuk jadi anggota Wantimpres RI tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Namun, rapat Baleg tidak setujui jika anggota Wantimpres RI pernah dijatuhi hukuman pidana di atas lima tahun.

Adapun pada rapat Selasa, pemerintah melampirkan sebanyak 52 butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rinciannya, 27 DIM bersifat tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir mengalami perubahan substansi, dan penambahan baru sebanyak 3 butir.

Saat ini RUU Wantimpres telah disetujui seluruh fraksi partai Baleg untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Awalnya, RUU Wantimpres mau mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, pemerintah tidak setuju dengan perubahan itu.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar