Kasus Baru Firli Bahuri soal Pelanggaran di KPK Naik ke Penyidikan

Selasa, 13/08/2024 12:49 WIB
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya menaikkan status perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap penyidikan.

Perkara baru tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).

Pasal 36 UU KPK itu mengatur soal sejumlah larangan bagi pimpinan KPK. Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK:

a.[dilarang] mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. [dilarang] menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. [dilarang] menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Belum ada ada pernyataan dari Firli Bahuri atau kuasa hukumnya terkait naiknya status perkara baru ini. CNN Indonesia masih berusaha menghubungi Firli dan kuasa hukumnya

Belum ditahan di kasus pemerasan
Selain kasus tentang KPK ini, Firli juga menghadapi kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun Firli belum ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka sejak November tahun lalu.

Terkait kasus ini, Ade Safri menyampaikan penanganannya berproses. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

"Saat ini semua berprogres dan progres baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tidak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar