Kejagung Menghormati Proses Penyidikan Polri Terkait 3 Perkara Korupsi

Kamis, 09/07/2026 19:20 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.

"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).

Dia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.

"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," bebernya.

Dia meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," jelasnya.

"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de`Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar