MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag Hapus Syarat FKUB Rumah Ibadah
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Kementerian Agama terkait rencana penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata Anwar Iskandar dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Anwar berpandangan penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan. Sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini ke depannya.
Ia berpesan supaya pelbagai hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 menteri ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat melontarkan rencana mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.
Komentar