Diputus Onslah oleh MA, Terdakwa Korupsi Lolos Hukuman
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (MA)
law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi Dwi Novalita Tanri Abeng. Dwi dinyatakan lepas demi hukum, sehingga lolos dari ancaman hukuman.
Dwi merupakan terdakwa dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dalam kasus tersebut, Dwi Novalita Tanri Abeng merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 4151 K/Pid.Sus/2024 Majelis mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 itu menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mamuju tanggal 13 Februari 2024. Putusan MA menyebutkan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana; sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. MA juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan.
Selanjutnya, MA meminta agar barang bukti berupa uang senilai Rp 322.700.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 agar dikembalikan kepada Dwi Novalita Tanri Abeng karena tidak ada kaitannya dengan perkara. Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, berdasarkan Berita Acara Penitipan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng, Fadhly mengatakan, memang ada kesalahan mekanisme sejak awal kasus tersebut sehingga kliennya yang tidak bersalah ikut terseret. "Dengan adanya putusan MA, maka seluruh hak-hak klien saya harus dipulihkan, termasuk jabatan sebagai ASN, terutama pemilihan nama baik," katanya , Rabu (31/7/2024) sebagaimana dikutip Tribunnews..
Menurut Fadhly, seharusnya dalam proses hukum di awal dimana seorang ASN memiliki hak perlindungan hukum, berdasarkan UU administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Sehingga, kliennya seharusnya tidak boleh serta merta ditetapkan sebagai tersangka. "Inilah salah satu yang kami upayakan dalam memori kasasi ke MA, sehingga memutus klien kami lepas," ujar.
Kliennya, kata dia, tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Tetapi, bertindak sesuai perintah atasan sehingga berhak mendapat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku. Fadhly menambahkan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Kejari Mamuju akan melakukan pemulihan harkat dan martabat, serta nama baik Dwi Novalita Tanri Abeng."Hak-hak klien saya, termasuk dibekukan sebagai ASN sementara harus semua dikembalikan, termasuk jabatan beliau sebelum ditersangkakan, ini sudah putusan tertinggi (inkracht)," pungkasnya.




Komentar