Ketimpangan, Persoalan Mendasar di Pendidikan Tinggi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Ristek Republik Indonesia Abdul Haris. (Kompas)
law-justice.co - Ada tiga persoalan mendasar di pendidikan tinggi Indonesia. Inequality of access atau ketimpangan akses pendidikan tinggi, inequality of quality atau ketimpangan dalam hal kualitas, serta kurangnya relevansi pendidikan tinggi (less relevance of higher education). Sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan persoalan tersebut.
Tiga persoalan mendasar pada pendidikan tinggi di Indonesia tersebut diungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Ristek Republik Indonesia Abdul Haris. "Tiga hal itu adalah inequality of access atau ketimpangan akses pendidikan tinggi, inequality of quality atau ketimpangan dalam hal kualitas, serta kurangnya relevansi pendidikan tinggi (less relevance of higher education)," katanya dalam sarasehan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi NU (LPTNU) Jawa Timur di Universitas Wahab Hasbullah (UNWAHA) Jombang, Sabtu (4/5/2024) sebagaiman dilansir Antaranews.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong peningkatan nilai angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi dan juga memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pemerintah, kata dia, juga menemukan suatu dilema saat melihat adanya 1,2 juta pengangguran terdidik berdasarkan data BPS tahun 2022. Selain itu terjadi perubahan landscape dunia kerja bahwa ijazah dan gelar akademik tidak lagi menjadi jaminan untuk memperoleh pekerjaan. "Dengan demikian pemerintah melalui Kemendikbud Ristek secara serius dalam membenahi hal tersebut dengan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi," kata dia.
Komentar