Walau Bermasalah, KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Selasa, 23/04/2024 22:30 WIB
Cuplikan layar Sirekap tanggal 02 Maret 2024 yang menunjukkan kenaikan signifikan peroleha suara Partai PSI yang telah melampaui 3 persen. (Sirekap)

Cuplikan layar Sirekap tanggal 02 Maret 2024 yang menunjukkan kenaikan signifikan peroleha suara Partai PSI yang telah melampaui 3 persen. (Sirekap)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.

Saran perbaikan yang disampaikannya Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sirekap, sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, diklaim akan mereka tindaklanjuti.

"Kami akan menggunakan Sirekap," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," sambungnya dilansir dari Kontan.

Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka, karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.

Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.

"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar