Pj Walkot Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan

Sabtu, 20/04/2024 17:30 WIB
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, saat dikonfirmasi wartawan, usai dilantik, di gedung daerah, Kamis (21/9/2023). ft-un/keprinews.co

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, saat dikonfirmasi wartawan, usai dilantik, di gedung daerah, Kamis (21/9/2023). ft-un/keprinews.co

Jakarta, law-justice.co - Penjabat atau Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kepolisian Resor Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Selain Hasan, kepolisian juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan ini. "Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Pj Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Riky Iswoyo di Bintang, dikutip Sabtu (20/4).

Riky Iswoyo menyatakan Hasan terancam pidana penjara 8 tahun akibat kasus ini. "Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," katanya.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut kasus dugaan pemalsuan surat tanah setelah penetapan tiga tersangka tersebut.

Selain itu, Polres Bintan akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).

"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tutur Kapolres.

Adapun dalam kasus ini, penyidik Polres Bintan telah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar