Rakyat Dapat Apa dari Laba PT Freeport Senilai Rp48,79 T

Kamis, 18/04/2024 17:34 WIB
Tambang PT Freeport di Papua (Foto: Tribun)

Tambang PT Freeport di Papua (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - PT Freeport Indonesia (PTFI) mencetak laba bersih sebesar US$ 3,16 miliar atau setara Rp 48,79 triliun (asumsi kurs Rp 15.439) pada tahun 2023. PTFI menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah atas keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah Provinsi Papua Tengah, kabupaten penghasil, dan kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah.

“Pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih merupakan realisasi komitmen perusahaan dalam mendorong peningkatan ekonomi pemerintah daerah,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Dikutip dari Bergelora.com, Tony merinci dana sekitar Rp 3,35 triliun terbagi untuk Pemprov Papua Tengah sekitar Rp 839 miliar dan Pemkab Mimika sekitar Rp 1,4 triliun. Sementara kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah yakni Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya masing-masing mendapatkan sekitar Rp 160 miliar.

Pada 2023 PTFI memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas. Dari kinerja operasi tersebut, PTFI mencetak laba bersih senilai US$ 3,16 miliar atau setara Rp 48,79 triliun.

Secara keseluruhan penerimaan negara dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan pungutan lainnya mencapai lebih dari Rp 40 triliun pada tahun 2023, termasuk kontribusi ke daerah mencapai lebih dari Rp 9 triliun.

Tony menambahkan, PTFI juga terus berkomitmen memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui beragam program investasi sosial. Pada 2023, nilai investasi sosial PTFI mencapai hampir Rp 2 triliun dan akan terus bertambah sekitar US$ 100 juta atau Rp 1,5 triliun per tahun sampai dengan 2041.

“Keberhasilan kami sebagai perusahaan adalah ketika masyarakat di lingkungan sekitar area operasional meningkat taraf hidup dan kesejahteraannya. Kami terus bertumbuh dan berkembang bersama Papua hingga selesainya operasi penambangan pada 2041,” kata Tony.

Saatnya Rakyat Harus Untung

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini semua proyek tambang hanya sedikit memberikan keuntungan langsung bagi rakyat setempat. Semua keuntungan masuk ke negara dan diklaim dipakai untuk kepentingan rakyat. Padahal kasus korupsi tambang oleh pejabat negara dan mafia migas belum pernah bisa diberentas tuntas oleh negara. Rakyat setempat di wilayah proyek tambang tidak merasakan manfaat dari keberadaan tambang itu.

Sudah seharusnya, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.

Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.

Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

 

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” .

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar