Menpan RB : Ada 38 Kementerian Pindah ke IKN, Ini Detilnya

Kamis, 18/04/2024 17:19 WIB
Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara direncanakan berlangsung pada September 2024. 

Untuk tahap pertama, menurut Azwar Anas, ada 38 kementerian/lembaga yang pindah lebih dulu. 

"Tingkat kementerian/lembaga prioritas pertama ada 179 unit eselon satu di 38 kementerian/lembaga. Jadi sekarang sudah langsung 38 kementerian/lembaga. Enggak kayak dulu konsepnya, (kalau dulu) sepuluh kementerian/lembaga dulu," kata Azwar Anas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). 

Azwar Anas menyampaikan, untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang. Namun, jumlah pasti yang pindah akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN. 

 Diketahui, ASN memang mendapatkan fasilitas rumah hunian atau apartemen dinas ketika ditugaskan pindah ke ibu kota baru tersebut. Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 47 tower kelar dibangun. "Jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapat update dari Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) yang menyiapkan infratrukturnya dan OIKN untuk yang bertanggung jawab di IKN," ujar Azwar. 

Sementara untuk tahap kedua, terdapat ASN dari 29 Kementerian/Lembaga yang berencana dipindahkan ke IKN dengan jumlah ASN mencapai 6.774. 

 Kemudian, di tahap ketiga, jumlah ASN yang dipindah mencapai 14.237 dari 59 Kementerian/Lembaga. 

"Ini kenapa ada prioritas satu, dua, tiga, kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Kita juga menyiapkan bahwa Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis. Kota pemerintahan tetap berjalan, kota bisnis tetap akan bergerak," kata Azwar Anas dikutip Kompas.

 Berikut ini daftar 38 kementerian/lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN: Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Setjen DPD RI Setjen MPR RI Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Mahkamah Agung Komisi Yudisial Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

Kementerian Pertahanan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementrian Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian Kesehatan Kementrian Perdagangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sekretariat Kabinet

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Kantor Sekretariat Presiden (KSP)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar