Dishub DKI Nonaktifkan Sementara Kasatpel Bawa Mobil Dinas ke Puncak

Rabu, 17/04/2024 10:06 WIB
Ilustrasi mobil dinas perhubungan (foto: poskota.co.id/ifand)

Ilustrasi mobil dinas perhubungan (foto: poskota.co.id/ifand)

Jakarta, law-justice.co - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menonaktifkan sementara Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan pada Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Agustang Pelani karena membawa mobil dinas ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi itu benar kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.

Dishub DKI sudah memeriksa yang bersangkutan hingga akhirnya memutuskan sanksi penonaktifan sementara.

"Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan," jelasnya.

Selama dinonaktifkan dua bulan, Agustang yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sudinhub Jakarta Timur ini tidak akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.

Syafrin berkata dari hasil pemeriksaan Agustang mengaku membawa mobil dinas untuk menjenguk teman yang sakit.

"Artinya bukan dalam rangka bertugas. Oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan," unhkap Syafrin dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial menayangkan penumpang mobil pelat merah dengan tulisan "DISHUB" terlihat membuang sampah sembarangan saat melintas di jalan kawasan Puncak, Bogor.

Dalam video viral Instagram @bogorviral, tampak satu unit mobil putih dengan pelat merah melaju di tengah kepadatan lalu lintas. Bagian belakang mobil terlihat tulisan "DISHUB".

Saat melintas di jalan, terlihat dari kaca samping kursi penumpang seseorang melempar sampah dari dalam mobil ke pinggir jalan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar