Selain Megawati, Ini Daftar Pengaju Amicus Curiae

Rabu, 17/04/2024 07:27 WIB
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi.

law-justice.co - Fenomena pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres cukup menarik. Tercatat pada sengketa PHPU kali inilah baru terjadi pengajuan amicus curiae dan dengan jumlah banyak. Selain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputeri, sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa, hingga politisi telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari Selasa (16/4/2024), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Berikut penggalan kalimat yang ditulis oleh Megawati dalam amicus curiae tersebut: "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: `habis gelap terbitlah terang` sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. 

Sebelumnya, pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini. Ayu mengatakan keinginan utama para seniman adalah untuk selalu berjuang dan terlibat dalam upaya mempertahankan serta memelihara kebebasan. Kebebasan ini tidak hanya terbatas pada kebebasan berekspresi dan berpikir, tetapi juga mencakup kebebasan manusia secara keseluruhan.

Pada hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae. Mereka di antaranya, Sigit Riyanto; Maria SW Sumardjono; Herlambang P. Wiratraman; Richo Andi Wibowo; Rikardo Simarmata; Laras Susanti; Sartika Intaning Pradaning; Andy Omara; Faiz Rahman; Markus Togar Wijaya; Abdul Munif Ashri; dan Antonella.

Herlambang menjelaskan penyerahan berkas amicus curiae yang terdiri dari 32 halaman dilandasi atas indikasi kuat terdapat sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Ia mengatakan praktik-praktik dimaksud dilakukan dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu serta penggunaan sumber daya negara.

Amicus curiae pada sidang sengketa hasil pilpres ini dipelopori oleh akademisi yang telah mendaftarkan pada tanggal 28 Maret 2024. Sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK. Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), mewakili akedimisi ini untuk menyampaikan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah.

Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres, tetapi juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural formal.

Seakan tak mau kalah, dari kalangan mahasiswa pun turut mengajukan amicus curiae. Pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine. 

Emir mengatakan amicus diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu keseluruhannya pada tahun ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan seluruh berkas sahabat pengadilan alias amicus curiae yang dilayangkan. Rencananya semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibacakan di sidang MK. Bersamaan dengan itu pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak. “Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (16/4/2024).

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar