Kubu Ganjar Mahfud

4 Menteri Jokowi Disebut Tak Jelaskan Politisasi Bansos

Selasa, 16/04/2024 14:47 WIB
Todung Mulya Lubis (abadikini)

Todung Mulya Lubis (abadikini)

Jakarta, law-justice.co - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD setidaknya menyoroti lima pelanggaran pemilu dalam kesimpulan yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4). Satu di antaranya mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan empat menteri pemerintahan Joko Widodo-Ma`ruf Amin tidak menjelaskan dugaan politisasi bansos dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Memang ada empat menteri yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos. Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada Undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that`s fine, bansos itu ada dalam APBN," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Empat menteri dimaksud yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menurut Todung, para menteri tersebut seharusnya menjelaskan dugaan politisasi bansos karena secara terang Jokowi telah menggelontorkan itu secara masif tiga bulan menjelang pencoblosan.

`Tapi yang tidak dijelaskan adalah apa yang terjadi di lapangan? kenapa penyaluran bansos itu dipusatkan dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan?" imbuhnya.

"Kenapa penerima manfaat bansos itu tidak sesuai dengan data-data yang menurut ahli kami pak Didin Damanhuri, itu menjadi pertanyaan besar, kenapa penerima manfaat itu tidak sama semuanya? Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos," sambung Todung.

Lebih lanjut, Todung menyebut empat menteri juga tidak menjelaskan perihal alasan Jokowi kerap terjun ke lumbung-lumbung suara Ganjar-Mahfud untuk membagikan bansos.

"Atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memiliki basis pendukung yang sangat kuat? Nah, politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang kita bisa sebutkan," jelas Todung.

Dalam petitum permohonannya, kubu Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya di antara Paslon 01 dan 03. Todung optimis MK mengabulkan permohonan pihaknya tersebut.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar