Ketika Gibran Akan Menjadi Wakil Presiden Tanpa Basis Legitimasi

Minggu, 07/04/2024 09:16 WIB
Kritik Gimik Gibran di Debat, Yenny Wahid: Kesannya Melecehkan Sekali. (Tangkapan Layar).

Kritik Gimik Gibran di Debat, Yenny Wahid: Kesannya Melecehkan Sekali. (Tangkapan Layar).

Jakarta, law-justice.co - Jurnalis Senior, Hersubeno Arief menganggap bahwa Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Wakil Presiden tanpa basis legitimasi jika lolos dari gugatan paslon 01 dan 03 di sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya kata dia, putusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak bermoral, dan gugatan paslon 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024 adalah mendiskualifikasinya.

"Katakanlah ternyata kemudian Mahkamah Konstitusi memenangkan paslon 02 terutama Gibran gitu kan, ini kan perdebatan ini muncul karena tuntutan dari paslon 01 dan 03 maksimal itu paslon 02 didiskualifikasi, tapi minimal ya Gibran saja yang didiskualifikasi," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4).

"Jadi kalau toh nanti akhirnya Gibran itu lolos dan kemudian dilantik menjadi wakil presiden, saya kira dia akan menjadi wakil presiden yang sama sekali tidak punya basis legitimasi karena dia menjadi wakil presiden karena putusan yang tidak bermoral tadi," jelasnya.

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar