Ketua KPU: Ahli hingga Saksi Kubu Anies & Ganjar di MK Tak Berkualitas

Minggu, 07/04/2024 07:36 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konpers soal perkembangan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Senin (19/2/2024). KPU menjelaskan sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan Pemilu yang sudah dilaksanakan. Perkembangan pemilu yang disampaikan pada konferensi pers ini seperti terselenggaranya pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konpers soal perkembangan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Senin (19/2/2024). KPU menjelaskan sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan Pemilu yang sudah dilaksanakan. Perkembangan pemilu yang disampaikan pada konferensi pers ini seperti terselenggaranya pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asy’ari, melontarkan kritikan terhadap kualitas ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai, ahli dan saksi mereka tak berkualitas karena banyak yang tidak memperoleh respons Majelis Hakim Konstitusi.

“Sekali lagi, yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,” ujar Hasyim dalam keterangannya, usai sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.

Selanjutnya dia juga menyoroti bahwa fakta-fakta persidangan lebih diutamakan daripada fakta-fakta yang diajukan sebelumnya. "Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," lanjut dia.

Dia menilai saksi dan ahli yang tidak berkualitas dapat berdampak pada proses persidangan. Sebab, kata dia, Mahkamah akan fokus pada bukti dan fakta yang disampaikan dalam sidang, bukan di luar sidang.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua.

Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Gugatan ini tercatat dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dari kubu 01 dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dari kubu 03.

Pada 5 April 2024, MK kembali menggelar sidang PHPU dengan menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.

Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar