Polisi di Kupang yang Ricuh saat Jumat Agung Terancam Dipecat

Sabtu, 06/04/2024 06:23 WIB
Ilustrasi penjara. (Foto: Beritagar.id)

Ilustrasi penjara. (Foto: Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Iptu DH alias Papi Hadjo, perwira Polresta Kupang Kota yang melakukan keonaran saat perayaan Jumat Agung di Gereja GMIT Kota Kupang terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Ancaman di-PTDH," tegas Kapolresta Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan Manurung di Mapolresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 5 April 2024.

Aldinan pun memastikan akan memproses kasus tindak pidana umum dari Iptu DH tersebut. Tapi saat ini, katanya, lebih difokuskan dan diprioritaskan untuk kode etik dan pelanggaran disiplin.

Dia mengatakan sanksi yang paling berat bagi Iptu DH adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Untuk kode etik itu sudah pasti di PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat nah itu yang paling berat sekali," tegas Aldinan.

Aldinan menerangkan Iptu DH diduga melanggar kode etik, terkait pelanggaran norma-norma agama dan norma sosial.

"Itu pasti kode etik karena sudah menyangkut norma-norma agama, norma sosial," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Aldinan mengatakan tersangka Iptu DH saat ini masih dipatsuskan atau menempati tempat khusus di Mapolresta Kupang. Dan dia juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota.

Dia mengatakan berkas perkara Iptu DH telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT sejak Senin (1/4). Dan ada empat saksi yang diajukan.

Pemberkasan masih dilakukan sebelum proses persidangan etik dilaksanakan di Polda NTT.

Sebelumnya Iptu DH alias Papi Hadjo, perwira polisi yang bertugas di Polresta Kupang Kota dan menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum, diduga telah melakukan pencemaran agama saat berlangsung kebaktian perjamuan kudus dalam perayaan Jum`at Agung di Gereja GMIT Kota Kupang Jumat (29/3)

Iptu DH alias Papi Hadjo mengambil dua seloki anggur yang dibagikan oleh seorang petugas gereja saat berlangsung kebaktian perjamuan kudus.

Saat itu perwira polisi tersebut langsung meminum dua seloki anggur tersebut terlebih dahulu tanpa mengikuti liturgi dan tata cara perjamuan di gereja yang hanya memperbolehkan mengambil satu seloki.

Dia juga mengambil tiga potong roti dan langsung memakannya sebelum ada pemberkatan dari pendeta yang memimpin kebaktian.

Iptu DH juga sempat beradu mulut dengan seorang pengurus gereja saat ditegur untuk tidak melakukan pencemaran agama saat berlangsung perjamuan kudus sehingga menimbulkan kegaduhan saat berlangsung kebaktian.

Iptu DH saat itu juga sedang mabuk minuman keras padahal dia sedang melaksanakan tugas sebagai perwira polisi yang ditunjuk untuk pengawasan pengamanan di gereja GMIT Kota Kupang dalam operasi saman santa yang sedang dilaksanakan oleh Polda NTT.***

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar