Polisi Menilang 200 Truk Sumbu Tiga Melintas saat Arus Mudik Lebaran

Jum'at, 05/04/2024 22:08 WIB
ANGKUT KEBUTUHAN: Masih banyak truk ODOL di area Pelabuhan Tanjung Perak (6/3). Truk ODOL masih sering dijumpai di Jalan Perak Barat maupun Perak Timur. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

ANGKUT KEBUTUHAN: Masih banyak truk ODOL di area Pelabuhan Tanjung Perak (6/3). Truk ODOL masih sering dijumpai di Jalan Perak Barat maupun Perak Timur. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

Jakarta , law-justice.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan sanksi tilang terhadap 200 kendaraan truk sumbu tiga atau lebih yang tetap nekat melintas saat arus mudik Lebaran 2024.

Kepolisian menerapkan pembatasan kendaraan truk sumbu tiga atau lebih mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB untuk memperlancar arus mudik.

"Kita sedang mendatakan ya, udah 200-an ya yang udah kita tindak," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29 Tol Japek, Jumat 5 April 2024.

"Kami coba tilang tadi. kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir kita sehingga itu sampai tanggal 16 (April) tidak boleh beroperasi," imbuhnya dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Aan turut mengimbau kepada para pengusaha untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Apalagi, lanjutnya, pihaknya juga telah mensosialisasikan aturan tersebut jauh-jauh hari.

"Karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik ini sangat besar sekali kalau angkutan barang sumbu 3 ke atas ini masih beroperasi," ujarnya.

Sebelumnya, rekayasa lalu lintas one way resmi berlaku dari KM 72 ruas Jalan Tol Cipali, Jawa Barat sampai KM 414 GT Kalikangkung ruas Jalan Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, mulai pukul 21.45 WIB.

Kendaraan yang mengarah ke Jawa Tengah bisa melintas di seluruh ruas jalan Tol Cipali sampai Kalikangkung. Beberapa mobil polisi lalu lintas memimpin rombongan mobil pemudik.

Sementara itu kendaraan yang menuju Jakarta dilarang masuk Tol Cipali. Kendaraan dialihkan ke jalan arteri, seperti Jalur Pantura.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar