Sidang Sengketa Pilpres di MK,

Airlangga: Anggaran Perlinsos Tertinggi Subsidi BBM, Bukan Bansos

Jum'at, 05/04/2024 09:54 WIB
Airlangga: Anggaran Perlinsos Tertinggi Subsidi BBM, Bukan Bansos. (Istimewa).

Airlangga: Anggaran Perlinsos Tertinggi Subsidi BBM, Bukan Bansos. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyatakan bahwa anggaran tertinggi yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk subsidi BBM bukan bantuan sosial (bansos).

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut anggaran terbesar justru untuk subsidi BBM. Hal itu Airlangga sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).

"Anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang terbesar berupa subsidi BBM, listrik, LPG, pupuk, PSO, kredit program dengan share 58,3 persen pada tahun 2024," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan perlinsos pada tahun 2024 utamanya disumbang oleh kenaikan subsidi energi dan juga pergerakan nilai tukar rupiah.

Dia menyebut realisasi harga Indonesia Crude Price di tahun 2023 sebesar 78,43 dolar per barel, sedangkan asumsi harga ICP Indonesia tahun 2024 sebesar 82 dolar per barel.

"Dan nilai tukar rupiah mengalami kenaikan rata-rata Rp15.230 menjadi rata-rata Rp15.664 di tahun 2024," ujarnya.

"Kenaikan harga dan nilai tukar ini berimplikasi pada kenaikan subsidi energi tahun 2024 bila dibandingkan dengan 2023," imbuhnya.

MK kembali melakukan sidang sengketa Pilpres pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan lain yang diperlukan. Pihak lain yang dianggap perlu didengarkan keterangan itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini serta pihak DKPP.

Para pihak itu akan memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.

Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang.

Ketua MK mengatakan para pemohon dalam perkara ini tidak diperkenankan untuk bertanya kepada para pihak lain dalam sidang kali ini.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar