Bersaksi Sebagai Ahli di MK, Qodari Akui Pendiri Relawan Prabowo

Jum'at, 05/04/2024 07:20 WIB
Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari (Foto: Benteng Time)

Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari (Foto: Benteng Time)

Jakarta, law-justice.co - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran, Muhammad Qodari dengan tegas mengaku mendirikan relawan untuk pemenangan Prabowo-Gibran bernama Gerakan Sekali Putaran (GSP) di Pilpres 2024.

Pernyataan direktur eksekutif Indo Barometer tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2024, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4).

Awalnya tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menanyakan apakah Qodari menjadi bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran atau tidak.

Qodari lantas menjawab pilihan pribadinya memang mendukung Prabowo-Gibran.

"Saya aktivis. Pilihan saya pribadi 02," kata Qodari.

Refly kembali bertanya kepada Qodari menjabat sebagai ketua Gerakan Sekali Putaran atau tidaknya. Qodari pun membenarkan dirinya sebagai pendiri.

"Betul. Saya lengkapi, kemenangan dengan sekali putaran dan berhasil gemilang," kata dia.

Mendengar itu, Refly lantas mempertanyakan kepada Qodari terkait lembaga survei Indo Barometer yang didirikan. Dia meminta Qodari untuk menunjukkan sumber dana ketika menggelar survei.

"Kan Anda badan hukum, sebagai wujud akuntabilitas ada pajak, dan bersedekah Anda beri bukti pajak? Karena itu soal integritas juga," kata Refly.

"Kalau data dipublikasikan itu ada row datanya. Itu penting. Bersediakah anda beri row datanya ke majelis hakim," tambah Refly.

Sebelumnya, Refly Harun juga enggan bertanya kepada Hasan Nasbi yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (4/4).

Hasan merupakan pendiri Cyrus Network, sebuah perusahaan riset dan konsultan politik.

Awalnya, Refly sempat mempertanyakan jabatan Hasan sebagai anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Hasan pun membenarkan.

"Saya ingin klarifikasi saja. Anda tadi bilang anggota TKN?" tanya Refly.

"Iya," jawab Hasan.

Refly pun kembali memastikan apakah Hasan sebagai Jubir TKN dan tergabung dalam tim pemenangan Prabowo.

"Sebagai jubir?" tanya Refly.

"Iya," kata Hasan.

"Berarti Anda bagian dari tim pemenangan Prabowo Gibran?" tanya Refly lagi.

"Betul," timpal Hasan lagi.

Melihat jawaban itu, Refly kemudian enggan bertanya kepada Hasan untuk menggali keterangannya.

"Ya sudah, terima kasih saya tak ajukan pertanyaan kalau gitu," kata Refly.

Setelah itu, majelis hakim mempersilakan kubu Ganjar-Mahfud untuk bertanya kepada Hasan.

Nama Hasan Nasbi terdaftar sebagai salah satu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar