Korupsi IUP Timah

Kejagung Bantah Ada Tambahan Tersangka Dari Kalangan Artis

Kamis, 04/04/2024 21:50 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernah menyebut ada dua sosok artis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menanggapi kabar pemeriksaan terhadap dua sosok artis di kasus timah.

"Siapa yang bilang? tidak pernah ada statement itu ya. kita ikuti saja nanti prosesnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Kuntadi menegaskan proses penyidikan kasus korupsi tidak berdasarkan asumsi, melainkan sesuai temuan fakta dan alat bukti di lapangan.

"Kita ikuti saja nanti prosesnya sejauh mana, kita tidak perlu mengandai-andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya dikutip dari CNN Indonesia.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar