Saat Eddy Hiariej Maju Bicara sebagai Ahli Prabowo, BW Walk Out di MK

Kamis, 04/04/2024 12:28 WIB
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Salah Seorang Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) keluar atau walk out dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) maju untuk memaparkan keterangannya sebagai ahli.

BW memastikan akan masuk ke ruangan sidang lagi ketika Eddy, ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran telah selesai menyampaikan paparannya.

"Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya," kata BW.

BW kemudian meninggalkan tempat duduknya dan meninggalkan ruang sidang.

"Silakan," kata Ketua MK Suhartoyo.

Melihat hal itu, Eddy ingin memberikan penjelasan sebelum BW meninggalkan ruang sidang.

"Majelis sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..." kata Eddy yang dipotong Suhartoyo.

"Enggak apa-apa Pak Eddy itu kan hak dia juga," timpal Suhartoyo.

Eddy mengaku tak terima dengan pernyataan BW jika masih ada penyidikan baru di kasus korupsi yang sempat menimpanya. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan akan diterbitkan Sprindik Umum dengan melihat perkembangan kasusnya.

"Kedua kasus saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel. Dan putusan tanggal 30 batalkan status saya sebagai tersangka," kata Eddy.

"Jadi saya beda dengan Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tak challenge dan mengharap belas kasihan Jaksa Agung untuk berikan deponering," tambahnya.

BW sempat memprotes kehadiran eks Wamenkumham Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh Prabowo-Gibran sebelum sidang dimulai tadi pagi.

Sebelumnya Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar oleh KPK. Namun ia tak terima dan mengajukan pra peradilan.

Pengadilan kemudian mengabulkan praperadilan Eddy dan status tersangkanya gugur.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar