Pelanggaran Gibran Bagikan Susu di CFD Diungkit di Sidang MK

Rabu, 03/04/2024 23:38 WIB
Prabowo-Gibran yang kini unggul di hasil hitung cepat Pilpres 2024 memiliki banyak janji jika menang. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON). /

Prabowo-Gibran yang kini unggul di hasil hitung cepat Pilpres 2024 memiliki banyak janji jika menang. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON). /

Jakart, law-justice.co - Nama Gibran Rakabuming Raka disebut beberapa kali dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini. Salah satunya soal pelanggaran membagikan susu di acara Car Free Day Jakarta.

Hal itu bermula ketika saksi yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kesempatan untuk menjelaskan kasus pelanggaran Pemilu yang pernah ditangani. Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sahroji membeberkan ada beberapa kasus, salah satunya adalah kegiatan berbagi susu di CFD.

"Kedua terkait kegiatan Car Free Day di Jalan Thamrin. Bahwa kegiatan CFD terjadi fanggal 3 Desember 2023. Di mana dalam CFD sesuai dengan informasi media dan data penelusuran itu ada pembagian susu merek Greenfield kepada warga," kata Sahroji dalam sidang MK, Rabu, (3/4/2024).

Sahroji mengatakan kegiatan bagi-bagi susu itu dilaporkan karena diduga melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Di aturan itu, pasal 7 melarang kegiatan tersebut," ungkapnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Sahroji mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, tindakan membagikan susu di CFD diduga tak seduai Pergub.

"Hari bebas kendaraan bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, SARA dan ajakan yang bersifat menghasut," kata Sahroji.

Ketua MK Suhartoyo lantas menanyakan apa yang dilakukan Bawaslu DKI terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Khusus untuk kegiatan berbagi susu, Sahroji mengatakan Bawaslu merekomendasikan dugaan itu kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Sampai saat ini kami masih koordinasi tindak lanjutnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sidang PHPU di MK hari ini beragendakan mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan KPU dan Bawaslu. KPU menghadirkan satu ahli dan 2 saksi yang merupakan ahli Informasi Teknologi. Para ahli dan pakar menjelaskan soal aplikasi Sirekap. Sementara, Bawaslu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pegawai Bawaslu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar