Diduga Cabuli Anak Kandung, Petugas Damkar Jaktim Ini Diringkus Polisi

Rabu, 03/04/2024 11:22 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian berhasil menangkap petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur berinisial SN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SN ditangkap di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4) hari ini sekitar pukul 14.27 WIB.

"Telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," kata Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary menerangkan sebelum dilakukan upaya penangkapan, penyidik telah lebih dulu melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan SN sebagai tersangka.

"Dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Ade Ary, SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.

Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi.

Saat dikonfirmasi, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan soal dugaan pencabulan tersebut pada 6 Februari lalu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terpisah, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan bahwa SN merupakan petugas damkar di Jakarta Timur. Namun, ia bukan ASN.

"Dia itu bukan ASN, tapi PJLP, dia tenaga honorer, tenaga PJLP," kata Satriadi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar