KPK : Jaksa yang Diduga Memeras Saksi Sudah Kembali ke Kejaksaan

Selasa, 02/04/2024 15:07 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi sebanyak Rp 3 miliar. Kini TI sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2024.

Alexander menyebutkan pengembalian itu tidak ada kaitan dengan dugaan kasus tersebut. Dia menyebut pengembalian dilakukan pada Maret 2024.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan nggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan nggak jadi persoalan juga. Cuma hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ungkapnya.

"Mungkin sebulan terakhir. SK pengembaliannya belum lama," sambungnya dikutip dari Detik.

Dewas KPK Terima Aduan

Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI itu diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Benar, aduan itu ada dari Dewas," ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu 27 Maret 2024.

Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti," kata sumber itu.

Dewas KPK juga telah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Dewas KPK menyebutkan aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar