PDIP Akan Ajukan Gugatan ke PTUN soal Pemilu 2024

Senin, 01/04/2024 17:12 WIB
Ilustrasi bendera PDIP (Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Ilustrasi bendera PDIP (Detikcom/Rifkianto Nugroho)

[INTRO]

DPP PDIP berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menjelaskan upaya hukum tersebut bukan untuk membatalkan hasil pemilu, tapi untuk membuktikan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial," kata Djarot dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

Menurutnya berbagai penyimpangan sudah terjadi sejak sebelum pemungutan suara. Contohnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Djarot pun menegaskan upaya hukum ke PTUN itu juga demi memastikan berbagai penyimpangan dalam pemilu tak lagi terulang di masa mendatang.

Ia menyebut segala penyimpangan harus jadi koreksi, terutama untuk menyongsong Pilkada 2024 yang digelar pada November.

"Supaya pelaksanaan pemilu kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan yang kita lihat berbagai macam penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang," ungkapnya.

"Terutama yang paling dekat itu pilkada 2024 ini sebagai bagian koreksi kita jadi itu konteksnya," sebutnya.

Kendati demikian, Djarot belum mengungkap kapan gugatan tersebut bakal dilayangkan. Ia hanya menyebut upaya hukum ini masih dibahas di internal PDIP.

Adapun saat ini tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar