Korupsi PT Timah, Harvey-Helena Diduga Cuma Operator untuk Bos Besar

Senin, 01/04/2024 05:30 WIB
Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menduga bahwa sosok suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich, Helena Lim hanya sekadar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.

Ketua Lemtaki, Edy Susilo menyatakan bahwa keduanya diduga bekerja untuk aktor intelektual di belakang mereka.

"Mereka sepertinya hanya operator dan penampung hasil kejahatan tambang tersebut. Ada aktor dan `bos besar` yang bermain di belakang," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kepada Kejaksaan Agung, dia meminta agar menyita semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Bila tidak, menurut dia, mereka harus mengganti nilai duit yang dikorupsi dan dihukum berat.

"Mereka patut dijatuhi hukuman mati atau minimal seumur hidup," kata Edy.

Dia menilai, nilai uang yang dikorupsi itu sesungguhnya mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia. Namun, para tersangka dengan tamak merampoknya. Dia meminta seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus megakorupsi tambang timah itu dimiskinkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti.

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024.

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal.

Pada 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar